Review Jurnal Hukum Adat
HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Dr. H. Abdurahman, SH., M.H
ABSTRAK
Menurut
Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat adalah segala jenis aturan
kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu. Dari
kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata
aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam
sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati
bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang
dinamakan dengan hukum adat. Hukum
adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya
lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana
hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan
adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The
Indian Archipelago. Secara
positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari
beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan,
kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan
KUHAP. Hukum
adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara
kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum
nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai
bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan
pula dengan ideologi negara.
PENDAHULUAN
Perhatian tentang, “pluralism
hukum”sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara
kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini
antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar
oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis
dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.
PEMBAHASAN
Menurut
Rikardo Sunarmata, bukan saja menjadi perbincangan dikalangan ilmuwan,
pluralism hukum juga telah menjadi salah satu dan senjata penting bagi aktifis
gerakan social yg memperjuangkan perubhan hukum. Pluralism hukum sangat
membantu memberikan penjelasan terhadap kenyataan ada nya keteraturan atau
ketib social yang sama sekali bukan merupakan bagian dan keteraturan hukum yang
diproduksi oleh Negara.
Perhatian terhadap pluralism hukum di
Indonesia dipicu oleh berbagai faktor antara lain:
1.
Adanya peraturan
perundang-undangan yang masih bersifat mendua, undang-undangno.5 tahun 1960
tentang ketentuan pokok agrarian.
2.
Secara akademik
dibanyak perguran tinggi hukum sudah berkembang kajian hukum yang bersifat non
positivistic.
3.
Perkembangan
otonomi daerah pasca revormasi yang dimulai dengan berlakunya undang-undang no.
22 tahun 1999
4.
Munculnya gerakan
masyarakat adat yang berawal dari diselenggarakanya kongres masyarakat adat
nusantar 15-22 Maret 1999
5.
Adanya pernyataan
politik yang memberikan janji untuk menyiapkan perangkat hukum
HUKUM
ADAT DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Seorang pakar hukum Indonesia dalam
bukunya “pengantar dalam hukum Indonesia” (1996) mencantumkan satu bab yang
berjudul “aneka warna hukum” di Indonesia.
Mengenai hal ini Utrecht mengemukakan
bahwa berdasarkan perbedaan kebudayaan yang untuk sementara waktu masih nyata
(tetapi di kemudian hari nanti akan lenyap sebagai salah satu hasil politik
kebudayaan berdasarkan memperkukuh kepribadian nasional bersatu) maka warga
Negara Indonesia dapat dibagi dalam beberapa golongan rakyat. Golongan rakyat
itu golongan rakyat Indonesia asli, golongan rakyat eropa oleh karna kebudayaan
masih berbeda, maka dengan sendirinya sebagian dari hukum yang berlaku bagi
masing-masing golongan rakyat itu masih belum sama.
Bagi hukum private di Indonesia ada
tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum
adat timur asli.
HUKUM
ADAT SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN BAGIAN KEBUDAYAAN INDONESIA
Pakar filsafat hukum Guztav Radbruch
menyatakan hukum adalah fenomena budaya, iya adalah suatu kenyataan yang
dihubungkan dengan nilai.
Kajian hukum dalam prespektif budaya
mempunyai relevansi tersendiri dalam mengkaji hukum adat sebagai hukum yang
hidup dalam masyarakat.
Untuk menemukan “hukum adat” maka ada
empat hal yang perlu di teliti terlebih dahulu, yakni :
a.
Apakah “adat” itu
b. Bagaimana isi dari
pada “rasa keadilan” dan kepatutan menurut anggapan adat
c.
Bagaimana
pernyataan dari itu semua
d. Manakah dari adat
itu yang mengenal hubungan kemasyarakatan
HUKUM
ADAT DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF PLURALISME HUKUM
Menurut pendapat Griffits mengemukakan bahwa
dalam arena pluralism hukum itu terdapat hukum Negara di satu sisi dan di sisi
lain adalah hukum rakyat yang pada sisinya tidak berasal dari Negara yang
terdiri dari hukum.
Ada enam hal penting berkenaan dengan
perkembangan hukum adat sebagai berikut:
1.
Hukum adat adalah
hukum yg berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
2.
Hukum adat
mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri
3.
Walaupun ada bagian
hukum adat yang telah menjadi bagian hukum nasional, akan tetapi sebenarnya
masih banyak yang lainya yg perlu disikapi lebih jauh
4.
Padabagian yang
sudah jelas pengaturanya dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal
itu rasanya belum cukup, sebelum di tindak lanjuti dari kita senua dalam
kehidupan keseharian kita
5.
Dalam menyelesaikan
persoalan di antara warga, cukup tersedia media untuk itu
6.
Keberhasilan
penegakan hukum termasuk yang bersumber dari hukum adat hanya dapat terlaksana
kalau ada kemauan baik dari semua pihak untuk melaksanakanya dan hal tersebut
adalah merupakan tanggung jawab kita semua.
KESIMPULAN
Pluralisme
hukum sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara
kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini
antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar
oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis
dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.
Bagi
hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan
hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, “Kedudukan
Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional”, “Hukum Adat Menurut
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia” , Penerbit Alumni, Bandung 1978
Beckmann, Franz And Keebt
Von Benda, “The Law of Things : Legalization and Delagilization in The
Relationship Between The First and The Thrid World dalam E.K.M. masinambow,
Hukum dan Kemajemukan Budaya”. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Sumber Penulisan : http://www.anneahira.com/definisi-hukum-adat.htm
ANGGOTA KELOMPOK :
MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH PANJAITAN (22210154)
LUFY WAHYUNI (24210069)
1 komentar:
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
Artikel yang menarik,keep posting - > terimakasih ya infonya :)
Posting Komentar