Senin, 04 Juni 2012

HUKUM PIDNA


EKSISTENSI PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDoNESIA
FITRIA,SH.MH

 

ABSTRAK
Criminal justice represent a part of process is sraightening a lawby material. Target carrying out of jurisdiction criminal is to create he justice in the middle of society. Its practice met by the deviation in criminal justice execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude act the apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the rasionalitas, liabilitas, and acountability. With the attitude deed act mentioned in profession punish at criminal justice expected by existence of jurisdiction criminal earn more playing a part in of straightening of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum
PENDAHULUAN
            Penegakan hukum  merupakan suatu hal yang tak akan pernah habisnya diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu negara  dapat diamati secara material dan secara formal. Penagakan hukum secara formil adalah dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan dan aturan-aturan pelaksana lainnya. Secara material penegakan hukum dapat dilakukan berupa pelaksanaan aturan-aturan formal yang ada.
            Hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana merupakan suatu lembaga dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama peadilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.
            Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang tertera dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
            Pengertian peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan rangkaian didalam penegakan hukum dan keadilan.
            Permasalahan yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan sebagai bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah masyarakat.
PEMBAHASAN
            Peradilan dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana dibalik  struktur modern terliahat masih membawa nilai-nilai budaya patrimonial ataupun paternalistic dari budaya masyarakat tradisional yaitu lebih mendekati pengertian Weber tentang pola dominasi patrimonial.
            Nilai-nilai dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang menggunakan suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi menggunakan atau menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya lembaga peradilan.
            Peradilan dapat diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi dan rangkaian proses dalam birokrasi administrasi Negara yang diatur secara ketat peadilan mengemban penegakan hukum dan keadilan.
            Penegakan hukum pada peadilan pidana tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah birokrasi.  Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan sosial dengan kepentingan yang spesifik dan khusus.
            Lawrence M. Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum yang beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1.       komponen pertama adalah struktural yaitu bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.      Komponen kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3.      Komponen ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada dasarnya akan bersangkut paut dengan responbilitas, liabilitas dan akuntabilitas. Responsibilitas berkaitan dengan otoritas betindak, kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk mengawasi dan sebagainya.
Liabilitas sering diasumsikan sebagai tugas untuk memperbaiki, mengganti kerugian, membalas jasa dan sebagainya, akibat segala kesalahan atau kemiskinan penilaian atas dampak kebijakan. Sangat tidak bijaksana dan memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang pejabat peradilan melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan tersangka atau masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang dipikulnya. Hal ini dapat dipastikan dalam bentuk pengendalian diri sekaligus mekanisme tanggung jawab peradilan yang selama ini sulit dipastikan.
Peradilan tidak dapat hanya didunianya sendiri namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat secara lebih luas karena beban yang ditanggung semakin berat terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan ditengah masyarakat.
KESIMPULAN
Penegakkan hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dalam segi formal maupun formal. Secara aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan. Secara sosiologis penegakkan hukum begitu juga halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh sikap tindak aparatur hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut hendaknya meliputi rasionalitas, liabitas  dan akuntabilitas.
SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses penegakkan hukum dalam lembaga peradilan pidana dilakukan dengan mengadakan pengawasan terhadap kinerja aparatur hukum dan proses pelaksanaan peradilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, perdebatan klasikal kontemporer mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press, Jakarta,1987  hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited, London 1967 hal 27-30
Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993 hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90 Evaluasi KUHAP

NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

JURNAL HAKI


Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun  1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan

 Penulis: Syafrinaldi





Abstrak :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. 

Legalitas dari Hak Kekayaan Intelektual memainkan peran yang sangat penting dalam perkembangan perekonomian system HAKI di Indonesia mengikuti sistem HAKI di Eropa. Bagaimanapun perkembangan dari HAKI ini mulai berkembang pesat di seluruh dunia.

Pendahuluan :

Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan Undang- Undang  No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa.

Pembahasan :

Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk  adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya. 
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.
 Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut. 
  Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merk dan sebagainya. 
  Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan- perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Kesimpulan :

Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku- buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.



ANGGOTA KELOMPOK      :

MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VI
 RA AQMARINA SABILA (28210392)

DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)

LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)

MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

REviu jurnal Hukum adat


HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

Dr. H. Abdurahman, SH., M.H




ABSTRAK

Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago. Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP. Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara.

PENDAHULUAN


      Perhatian tentang, “pluralism hukum”sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.

PEMBAHASAN


    Menurut Rikardo Sunarmata, bukan saja menjadi perbincangan dikalangan ilmuwan, pluralism hukum juga telah menjadi salah satu dan senjata penting bagi aktifis gerakan social yg memperjuangkan perubhan hukum. Pluralism hukum sangat membantu memberikan penjelasan terhadap kenyataan ada nya keteraturan atau ketib social yang sama sekali bukan merupakan bagian dan keteraturan hukum yang diproduksi oleh Negara.

          Perhatian terhadap pluralism hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor antara lain:

1.    Adanya peraturan perundang-undangan yang masih bersifat mendua, undang-undangno.5 tahun 1960 tentang ketentuan pokok agrarian.
2.    Secara akademik dibanyak perguran tinggi hukum sudah berkembang kajian hukum yang bersifat non positivistic.
3.    Perkembangan otonomi daerah pasca revormasi yang dimulai dengan berlakunya undang-undang no. 22 tahun 1999
4.    Munculnya gerakan masyarakat adat yang berawal dari diselenggarakanya kongres masyarakat adat nusantar 15-22 Maret 1999
5.    Adanya pernyataan politik yang memberikan janji untuk menyiapkan perangkat hukum

HUKUM ADAT DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

          Seorang pakar hukum Indonesia dalam bukunya “pengantar dalam hukum Indonesia” (1996) mencantumkan satu bab yang berjudul “aneka warna hukum” di Indonesia.

          Mengenai hal ini Utrecht mengemukakan bahwa berdasarkan perbedaan kebudayaan yang untuk sementara waktu masih nyata (tetapi di kemudian hari nanti akan lenyap sebagai salah satu hasil politik kebudayaan berdasarkan memperkukuh kepribadian nasional bersatu) maka warga Negara Indonesia dapat dibagi dalam beberapa golongan rakyat. Golongan rakyat itu golongan rakyat Indonesia asli, golongan rakyat eropa oleh karna kebudayaan masih berbeda, maka dengan sendirinya sebagian dari hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan rakyat itu masih belum sama.

          Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.

HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN BAGIAN KEBUDAYAAN INDONESIA

          Pakar filsafat hukum Guztav Radbruch menyatakan hukum adalah fenomena budaya, iya adalah suatu kenyataan yang dihubungkan dengan nilai.

          Kajian hukum dalam prespektif budaya mempunyai relevansi tersendiri dalam mengkaji hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

          Untuk menemukan “hukum adat” maka ada empat hal yang perlu di teliti terlebih dahulu, yakni :

a.   Apakah “adat” itu
b.  Bagaimana isi dari pada “rasa keadilan” dan kepatutan menurut anggapan adat
c.    Bagaimana pernyataan dari itu semua
d.   Manakah dari adat itu yang mengenal hubungan kemasyarakatan
HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF PLURALISME HUKUM

           Menurut pendapat Griffits mengemukakan bahwa dalam arena pluralism hukum itu terdapat hukum Negara di satu sisi dan di sisi lain adalah hukum rakyat yang pada sisinya tidak berasal dari Negara yang terdiri dari hukum.

          Ada enam hal penting berkenaan dengan perkembangan hukum adat sebagai berikut:

1.    Hukum adat adalah hukum yg berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
2.    Hukum adat mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri
3.    Walaupun ada bagian hukum adat yang telah menjadi bagian hukum nasional, akan tetapi sebenarnya masih banyak yang lainya yg perlu disikapi lebih jauh
4.    Padabagian yang sudah jelas pengaturanya dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal itu rasanya belum cukup, sebelum di tindak lanjuti dari kita senua dalam kehidupan keseharian kita
5.    Dalam menyelesaikan persoalan di antara warga, cukup tersedia media untuk itu
6.    Keberhasilan penegakan hukum termasuk yang bersumber dari hukum adat hanya dapat terlaksana kalau ada kemauan baik dari semua pihak untuk melaksanakanya dan hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab kita semua.


KESIMPULAN


           Pluralisme hukum sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.

       Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.

DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional”, “Hukum Adat Menurut Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia” ,  Penerbit Alumni, Bandung 1978

Beckmann, Franz And Keebt Von Benda, “The Law of Things : Legalization and Delagilization in The Relationship Between The First and The Thrid World dalam E.K.M. masinambow, Hukum dan Kemajemukan Budaya”. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta




ANGGOTA KELOMPOK      :

        MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
        VI
  RA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH PANJAITAN (22210154)
        LUFY WAHYUNI (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

anti Monopoli dan persaingan usah tidak sehat


ANALISIS HUKUM PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum


ABSTRAK

Perubahan ritel asal Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar. Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.

          Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun perlu juga dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen untuk membina dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN

          Pendahuluan pengambil alihan saham atau akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi. Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.

          Di Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir, dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN

MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU AKUISISI SAHAM

          Tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi.  Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:

a.   Memperbesar pangsa pasar
b.   Memperoleh manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.    Memperbesar pasokan bahan-bahan baku
d.   Menyuntik sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
e.    Untuk ekspansi usaha
f.       Mengusahakan agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih efisien, efektif dan produktif
g.   Sebagai cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h.    Menyehatkan kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.        Meningkatkan daya saing perusahaan
j.        Memperbaiki sistim manajemen

MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM

          Akuisisi berasal dari kata kerja “acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)

Akuisisi dapat dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:

a)  Akuisisi Horisontal
b)  Akuisisi Vertikal
c)   Akuisisi Konglomerasi
d)  Akuisisi Konsentris

Apabila dilihat dari segi objek transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi, bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.

PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Pada prinsipnya, secara yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.

Jika dicermati aturan pengambilalihan saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham agar terjadi hal-hal sebagai berikut: 

1.    Akuisisis yang merugikan perusahaan
2.    Akuisisi yang merugikan pemegang saham minoritas
3.    Akuisisi yang merugikan karyawan perusahaan
4.    Akuisisi yang merugikan kreditur
5.   Akuisisi yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN

Pada prinsipnya UUPT memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT.  Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25

Media Indonesia, selasa 22 januari 2008

Joni Emirzon, Hukum Perbankan Indonesia, Unsri Press, Palembang 1998






Sumber Jurnal : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=8648&idc=21






ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)



         DORIYAH PANJAITAN (22210154)



         LUFY WAHYUNI (24210069)


         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)