Minggu, 03 Juni 2012

HUKUM PERIKATAN


Reviuw Jurnal HUKUM PERIKATAN 

Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila

Oleh Ysmedi Yusuf
Judul : Hukukm Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi

ABSTRAK
Kegiatan perekonomian yang menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomisatau perbuatan hukum yang dapat di nilai dengan harta kekayaan pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum perikatan dapat di lihat alam kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi ,perbankan, pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain lainnya yang menganut kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 Kuhper sebagai induk hukum perikatan yang banyak di gunakan dalam hubungan hukum masyarakat.

PENDAHULUAN
Hukum Bertujuan mengatur kepentingan manusia dalam rangka pergaulan manusia dalam masyarakat. Kepentngan manusaia dalam masyarakat begitu luas. Mulai dari kepentingan pribadi,pribadi dengan masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi,seperti hukum dagang dan hukum perdata. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dan badan hukum untuk menyelesaikan berbagai kepentingan antar pribadi atau badan hukum di dalam suatu hubungan hukum tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat di nilai dari harta kekeyaan seseorang atau badan hukum

PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanii untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan hukum antar dua orang di sebut hukum perikatan. Kedua belah pihak sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang timbul dari UU timbul karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan oleh undang undang.
Dalam melakukan kontrak atau interaksidalam melakukan hukum perikatan banyak menggunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan yang timbul adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan” perundang undangan .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
1.    Kesepakatan para pihak : para pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian harus sesuai kehendak dengan persetujuan untuk melakukan sesuatu perikatan.dalam melaksankan perjanjian tidak boleh di dalamnya terdapat unsur unsur penipuan ,kekhilafan,dan paksaan ,sehingga perikatan tersebut dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur atau debitur.
2.    Kecakapan para pihak : para phak yang melakulam melakukan  perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai pendukung hak kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek Tertentu : Objek tertentu artinya para pihak dala melaksanakan perjanjian atau perikatan haarus mempunyai tujuan sebagai mana yang telah di tetapkan pada saat kesepakatan terjadi. Perikatan mempunyai tujuan berupa prestasi yang harus di lakukan oleh masing masing pihak.
4.    Sebab yang halal : dalam melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole melawan undang ndang,kebiasaan dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian mempunyai anasir kebebasan ,paa pihak tidak melaksnakan perjanjian yang bertententangn dengan hukum peraturan perundangan.

SUBJEK HUKUM PERIKATAN
-       Perusahaan perorangan
-       Perusahaan persekutuan
-       Persekutuan komanditer
-       Perseroan firma
-       Perseroan terbatas

PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
-       Jual beli
-       Sewa menyewa
-       Asuransi

Wansprestasi hukum perikatan :
-       Tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
-       Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
-       Terlambat dalam melaksanakan perjanjian.
-       Melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.

Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
-       Meminta pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
-       Meminta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
-       Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi.
-       Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian.

Sanksi hukum akibat wansprestasi:
-       Ganti kerugian berupa biaya,rugi dan bunga.
-       Pembatalan perjanjian.
-       Peralihan resiko.

KESIMPULAN
            Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat berharga,perjanjian kerja,pasar modal dan lainnya sepanjang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepantingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Dasar hukum melaksanakan perikatan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat.
            Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER. Benda sebagai objek perikatan atau desebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan benda tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perikatan.

DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang Richard Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta








0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar