Reviuw Jurnal HUKUM
PERIKATAN
Anggota Kelompok:
- · Doriah Afni Panjaitan 22210154
- · Lufi Wahyuni Azizah
- · Mira Meidiani Suryadi
- · Muhammad Naufal
- · Vira Aqmarina Sabila
Oleh Ysmedi Yusuf
Judul : Hukukm Perikatan
Dalam Kegiatan Ekonomi
ABSTRAK
Kegiatan perekonomian
yang menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata.
Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomisatau perbuatan hukum yang
dapat di nilai dengan harta kekayaan pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum
perikatan dapat di lihat alam kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU
khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan
perekonomian yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi ,perbankan,
pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain lainnya yang menganut
kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 Kuhper sebagai
induk hukum perikatan yang banyak di gunakan dalam hubungan hukum masyarakat.
PENDAHULUAN
Hukum Bertujuan mengatur
kepentingan manusia dalam rangka pergaulan manusia dalam masyarakat. Kepentngan
manusaia dalam masyarakat begitu luas. Mulai dari kepentingan pribadi,pribadi
dengan masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat
mengatur kepentingan individu atau pribadi,seperti hukum dagang dan hukum
perdata. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dan
badan hukum untuk menyelesaikan berbagai kepentingan antar pribadi atau badan
hukum di dalam suatu hubungan hukum tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Hukum perikatan yang
terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata merupakan hukum yang bersifat
khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan dalam melakukan perjanjian dan
perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat di nilai
dari harta kekeyaan seseorang atau badan hukum
PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian
adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana
dua orang saling berjanii untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa yang
menimbulkan suatu hubungan hukum antar dua orang di sebut hukum perikatan. Kedua
belah pihak sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban sebagaimana yang di
tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang timbul dari UU timbul
karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan oleh undang undang.
Dalam melakukan kontrak
atau interaksidalam melakukan hukum perikatan banyak menggunakan aspek
persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam
berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan yang timbul
adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar
hukum dan kajian berdasarkan ketentuan” perundang undangan .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
1.
Kesepakatan para
pihak : para pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian harus sesuai
kehendak dengan persetujuan untuk melakukan sesuatu perikatan.dalam melaksankan
perjanjian tidak boleh di dalamnya terdapat unsur unsur penipuan
,kekhilafan,dan paksaan ,sehingga perikatan tersebut dapat merugikan salah satu
pihak baik kreditur atau debitur.
2.
Kecakapan
para pihak : para phak yang melakulam melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai
pendukung hak kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.
Objek Tertentu
: Objek tertentu artinya para pihak dala melaksanakan perjanjian atau perikatan
haarus mempunyai tujuan sebagai mana yang telah di tetapkan pada saat
kesepakatan terjadi. Perikatan mempunyai tujuan berupa prestasi yang harus di
lakukan oleh masing masing pihak.
4.
Sebab yang
halal : dalam melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole melawan undang
ndang,kebiasaan dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian mempunyai anasir
kebebasan ,paa pihak tidak melaksnakan perjanjian yang bertententangn dengan
hukum peraturan perundangan.
SUBJEK HUKUM PERIKATAN
-
Perusahaan perorangan
-
Perusahaan persekutuan
-
Persekutuan komanditer
-
Perseroan firma
-
Perseroan terbatas
PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
-
Jual beli
-
Sewa menyewa
-
Asuransi
Wansprestasi hukum
perikatan :
-
Tidak melakukan
perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
-
Melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
-
Terlambat
dalam melaksanakan perjanjian.
-
Melakukan
perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang
melakukan wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
-
Meminta
pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
-
Meminta ganti
kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
-
Menuntut pelaksanaan
perjanjian disertai ganti rugi.
-
Perjanjian
dibatalkan disertai ganti kerugian.
Sanksi hukum akibat
wansprestasi:
-
Ganti
kerugian berupa biaya,rugi dan bunga.
-
Pembatalan perjanjian.
-
Peralihan
resiko.
KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang
timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang.
Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual
beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat berharga,perjanjian kerja,pasar
modal dan lainnya sepanjang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi
kepantingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis
atau dapat dinilai dengan uang. Dasar hukum melaksanakan perikatan bersumber dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) serta Undang-Undang bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan
perekonomian di masyarakat.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan
asas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan
perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan dan
ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338
KUHPER. Benda sebagai objek perikatan atau desebut objek hukum dalam penyerahan
benda bergerak dan benda tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang
harus dilakukan hak dan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy
Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok
pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang Richard
Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta
0 komentar:
Posting Komentar