Senin, 04 Juni 2012

anti Monopoli dan persaingan usah tidak sehat


ANALISIS HUKUM PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum


ABSTRAK

Perubahan ritel asal Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar. Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.

          Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun perlu juga dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen untuk membina dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN

          Pendahuluan pengambil alihan saham atau akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi. Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.

          Di Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir, dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN

MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU AKUISISI SAHAM

          Tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi.  Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:

a.   Memperbesar pangsa pasar
b.   Memperoleh manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.    Memperbesar pasokan bahan-bahan baku
d.   Menyuntik sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
e.    Untuk ekspansi usaha
f.       Mengusahakan agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih efisien, efektif dan produktif
g.   Sebagai cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h.    Menyehatkan kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.        Meningkatkan daya saing perusahaan
j.        Memperbaiki sistim manajemen

MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM

          Akuisisi berasal dari kata kerja “acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)

Akuisisi dapat dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:

a)  Akuisisi Horisontal
b)  Akuisisi Vertikal
c)   Akuisisi Konglomerasi
d)  Akuisisi Konsentris

Apabila dilihat dari segi objek transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi, bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.

PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Pada prinsipnya, secara yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.

Jika dicermati aturan pengambilalihan saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham agar terjadi hal-hal sebagai berikut: 

1.    Akuisisis yang merugikan perusahaan
2.    Akuisisi yang merugikan pemegang saham minoritas
3.    Akuisisi yang merugikan karyawan perusahaan
4.    Akuisisi yang merugikan kreditur
5.   Akuisisi yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN

Pada prinsipnya UUPT memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT.  Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25

Media Indonesia, selasa 22 januari 2008

Joni Emirzon, Hukum Perbankan Indonesia, Unsri Press, Palembang 1998






Sumber Jurnal : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=8648&idc=21






ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)



         DORIYAH PANJAITAN (22210154)



         LUFY WAHYUNI (24210069)


         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar