Minggu, 03 Juni 2012

Tgas softskill HUKUM PERDATA

Reviuw Jurnal Hukum Perdata
 NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIYAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFY WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
 



Judul 
Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima
 oleh : G SRI NURHARTATO

Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi.
Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.
Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Pembahasan

hak kebebasan dan keistimewaan dipolomtik yang di beri kepada pejabatanggota keluarga yang biasanyaadalan penunjang kelancaran tugas negara yang di wakiliagar bisa berlangsung secra efisien. meskipun demikiannukan nerarti pejabt diplomtik bisa bebas melakukan pelanggaran hukum yng ada
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.

pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.

KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA

meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.

menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima
-  kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima

Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.

KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA

Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang negara penerima.

KEKEBALAN YURIDIKSI  HUKUM ACARA


Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan duplomatik namun tanp adanya penagguhan  tidak setiap keputusan pengadilan dapat di eksekusi.
 
 
 
Kesimpulan :

-Penegakan hukum yang dapat di lakukan  klo ada pejabat diplomati atau keluarga melkukan hukum pidanaatau perdata di negara penerima tergantung  dari jenis pelanggaran hukumnya.

- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik  tidak mengtur secar tegas  sangsi yng dapat diberikan  kepada pejabat diplomatiiik.


Daftar pustaka

Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum  internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta

Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2

Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York

Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung


                  

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar