Reviuw Jurnal Hukum
Perdata
NAMA
KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIYAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFY WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
Judul
Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima
Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima
Abstrak
Bermula di Eropa tepat
nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi.
Di samping ada nya hukum
tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada
waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe
civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil
des francis merupakan sebagian dari code napoleon.
Pendahuluan
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata
dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil
juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama
Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata
materiil)
Mengenai keadaan hukum
perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam.
Pembahasan
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.
pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.
KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA
meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.
menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima
- kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima
Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.
KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA
Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang negara penerima.
KEKEBALAN YURIDIKSI HUKUM ACARA
Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan duplomatik namun tanp adanya penagguhan tidak setiap keputusan pengadilan dapat di eksekusi.
Kesimpulan :
- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik tidak mengtur secar tegas sangsi yng dapat diberikan kepada pejabat diplomatiiik.
Daftar pustaka
Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta
Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2
Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York
Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung
0 komentar:
Posting Komentar