Senin, 04 Juni 2012

reviu jurnal wajib daftar perusahaan

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Penulis: Edi Wahjuni S.H, M.Hum
Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila
I. Pendahuluan
  Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam pengaturan pelaksanaannya. Agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjamin kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan diwajibkan melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan perusahaannya dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta ketenangan dalam menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3 tahun 1982). Dengan adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah mengetahui dan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan demikian pemerintah dapat segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus diambil guna menciptakan kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat, dan tertib dalam bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan kepada dunia usaha.
II. Abstrak
   Wajib daftar perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan. Wajib daftar perusahaan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, melindungi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara jujur serta memenuhi asas publisitas sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
   Asas yang terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan undang-undang yang telah didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan harus diumumkan kepada public atau masyarakat umum. Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, maka dicantumkan didalam daftar perusahaan dan perusahaan itu akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
III. Kesimpulan
   Asas publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas publisitas dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan atau ketentuan yang ada dalam pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Sifat terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap penerapan asas publisitas. 
IV. Saran
Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2 hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau masyarkat.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar