Peranan HUkum Pajak
Dalam Pembangunan Ekonomi
Anggota Kelompok:
- · Doriah Afni Panjaitan 22210154
- · Lufi Wahyuni Azizah
- · Mira Meidiani Suryadi
- · Muhammad Naufal
- · Vira Aqmarina Sabila
Oleh : HADION WIJOYO
Dosen tetap fakultas
Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.
ABSTRAK
Sejak harga minyak mentah di
pasaran tahun 1982-1983 sampai dengan saat ini permerintah mulai mencari
alternative sumber penerimaan yang lain.hal ini harus tetap di lakukan agar
tetap menjaga dan menjamin kelangsungan proses pembangunan nasional.Alternatif
yang di pilih adalah dengan menggali sumber penerimaan dari sector nonmigas
yang si dalam termasuk sector pajak.
Hal ini sejalan dengan amanat garis
garis besar haluan Negara. Memperhatikan prinsip transparansi
transparansi,disiplin ,keadilan .efisiensi ,efektifitas.untuk membah penerimaan
Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negri.
Pembaharuan system perpajakan
nasional di maksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan
pembangunan nasional yang secara
keseluruhan lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hokum,menunjang
investasi,dan meningkatkan daya saing
persaingan Indonesia,menunjang
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak
dan penyederhanaan system perpajakan.
PENDAHULUAN
Kepastian hokum dan jaminan
keadilan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab Negara berdaulat.dalam penyelenggaran
kehidupan berbangsa dan bernegara serta
menggerakan roda pemerinthan, kepastian hokum dan jaminan keadilan di wujudkan
dengan undang undang. Mulai dari reformasi perpajakan tahun 1994 dan 2000 yang
mengubah semua undang undang perpajakan dan begitu banyak perratura n
pemerintah ,keputusan mentri keuangan
,keputusan direktorat jendral pajak
bahkan beratus’ surat edaran dari direktorat jendral
pajak di keluarkan setiap minggu. Bigitu banyak nya peraturan perpajakan
maka seringkali biasanya para pengusaha baik investor yang merupakan wajib
pajak merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada
PEMBAHASAN
Urgensi Pjak dalam Pembangunan
Bangsa Indonesia sekarang ini sedang mengalami banyak problem. Problem
tersebut di antaranya masalah kesenjangan
ekonomi dan social, pengangguran ,
rendahnya penanaman modal, rendah nya keterampulan tenaga kerja rendah nya
penghasilan perkapita ,rendahnya tingkat keaamanaan,rendahnya kapasitas
hokum,meningkatnya kesejahteraan,dan sebagian masalh sosialini di Indonesia.kesejahteraan social sangat
tajam terjadi karna minimnya kepatuhan
membayar pajak di masyarakat sehingga fungsi distribusi pendapatan yang lebih
adil dari pajak tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Disamping reformasi hokum pajak yang terus di lakukan guna pengamanan
penerimaan Negara dari sector pajak.pemerintah selalu berupaya alam memberikan
kontribusi dana kepada Negara sebagai
cerminana dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara untuk
mensingkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan hokum pajak yang ada di
Indonesia.
PERANAN HUKUM PAJAK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA
Tnpa mengingkari
paradikama masyarakat sekarang yang masih terpuruk dalam krisis ekonomi
pemerintah dengan dengan kebijakan
fiscal mengisyaratkan untuk dapat memelihara dan mempertahankan disiplin
kebijakan makro sebagai kunci penting
dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan.
Peranan pajak terhadap pendapatan sangat dominan terhadap pendapatan
Negara . ini terjad karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan
kontibusi dana kepada Negara sebagai cerminan dari keikutsertaan masyarakat
dalam pembiayaan negara yang di atur oleh perundang undangan.
PERANAN HUKUM PAJAK DALAM INVESTASI
Dalam rangka pembangunan nasional disadari akan pentingnya peningkatan
peranan penanaman modal baik modal dalam negri atau pihak asing. Dalam menjaga
upaya perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan
pembangunan yang bertumpu pada pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan
oleh garis garis besar haluan Negara.
Dalam penghitungan pendapatan nasional , investasi meliputi seluruh
nilai pembelian para pengusaha atas barang modal dam pembelanjaan untuk
mendirikan industry industry. Pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah dan
pertambahan dalam stock barang pengusahaan.
Agar pembeliaan fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah
untuk meningkatkan oertumbuhan dan pemerataan
pembangunan nasional maka
berdasarkan peraturan pemerintah no 34 tahun 1994 di berikan batasan mengenai kreterian
bidang usaha tertentu dan daerah tertentu.
Untuk meningkatkan investasi yang lebih baik dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam pasal 16B undang undang no 18 tahun 2000 tentang
PPN dan PPnBM terdapat ketentuan bahwa
dengan peraturan pemerintah dapat di tepatkan
bawhwa pajak terutang tidak di punggut
sebagian atau keseluruhannya.baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya. Atau di bebaskan dari
pengenaan apajak yang pada dasar nya
berisi perlakuak n=kusus yterutama fasilitas PPn tdk di pungut atau di
bebaskan.
PENUTUP
Peranan hokum pajak dalam
dalam pembangunan ekonomi. Secara
keseluruhan sangat signifikan . hal ini terbukti dengan terus meningkatnya
penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun . hal ini terlepas dari
reformasi di bidang hokum pajak yang terus di lakukan pemerintah . hal ini
tercermin dalam perubahan perubahan yang di lakukan pemerintah terhadap
oeraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Antara lain pertubahan
terhadap UU ketentuan umum dan tatacara perpajakan , pajak pertambahan nilai
barang dll.
Peranan pajak terhadap investasi
menunjukan hal yang tidak bgitu berarti.
Hal ini di sebakan karena aturan
perundang undangan perpajakan khusus
khususnya PPN di nilai kalangan
investor domestic maupun asing sangat
emberatkan mereka dalam mengembangkan
uasaha di Indonesia. Dengfan tariff tanggal besal 10% PPN di kenakan pada
setiap mata rantai produksi dan distribusi barang maupun jasa kena pajak.
Sehingga impor barang secara terhutang
PPN 10%.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht.1961.pengantar
dalam hokum Indonesia.bandung.pt,ichtisar
Muchtar
kusumaatmadja.2002.konsep konsep hokum dalam pembangunan .bandung:alumni
R santoso
Brotodiharjo.1992.pengantar analisis pendapatan nasional edisi kelima.
Yogyakarta: liberty
S.Munawir.1992.
Perpajakan. edisi keempat. Yogyakarta: penerbit Liberty
Undang undang dasar
1945( amandemen)
Kompas .18April 2000
Bisnis Indonesia ,
tanggal 21 Maret 2003.
Bisnis Indinesia
tanggal 31 Maret 2003
Bisnis Indonesia
tanggal 30 Agustus 2003
Siura Pembaruan,
tanggal 4 Maret 2003
Neraca, Tanggal 11 April 2003
0 komentar:
Posting Komentar