Senin, 04 Juni 2012

HUKUM PIDNA


EKSISTENSI PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDoNESIA
FITRIA,SH.MH

 

ABSTRAK
Criminal justice represent a part of process is sraightening a lawby material. Target carrying out of jurisdiction criminal is to create he justice in the middle of society. Its practice met by the deviation in criminal justice execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude act the apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the rasionalitas, liabilitas, and acountability. With the attitude deed act mentioned in profession punish at criminal justice expected by existence of jurisdiction criminal earn more playing a part in of straightening of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum
PENDAHULUAN
            Penegakan hukum  merupakan suatu hal yang tak akan pernah habisnya diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu negara  dapat diamati secara material dan secara formal. Penagakan hukum secara formil adalah dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan dan aturan-aturan pelaksana lainnya. Secara material penegakan hukum dapat dilakukan berupa pelaksanaan aturan-aturan formal yang ada.
            Hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana merupakan suatu lembaga dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama peadilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.
            Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang tertera dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
            Pengertian peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan rangkaian didalam penegakan hukum dan keadilan.
            Permasalahan yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan sebagai bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah masyarakat.
PEMBAHASAN
            Peradilan dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana dibalik  struktur modern terliahat masih membawa nilai-nilai budaya patrimonial ataupun paternalistic dari budaya masyarakat tradisional yaitu lebih mendekati pengertian Weber tentang pola dominasi patrimonial.
            Nilai-nilai dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang menggunakan suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi menggunakan atau menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya lembaga peradilan.
            Peradilan dapat diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi dan rangkaian proses dalam birokrasi administrasi Negara yang diatur secara ketat peadilan mengemban penegakan hukum dan keadilan.
            Penegakan hukum pada peadilan pidana tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah birokrasi.  Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan sosial dengan kepentingan yang spesifik dan khusus.
            Lawrence M. Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum yang beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1.       komponen pertama adalah struktural yaitu bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.      Komponen kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3.      Komponen ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada dasarnya akan bersangkut paut dengan responbilitas, liabilitas dan akuntabilitas. Responsibilitas berkaitan dengan otoritas betindak, kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk mengawasi dan sebagainya.
Liabilitas sering diasumsikan sebagai tugas untuk memperbaiki, mengganti kerugian, membalas jasa dan sebagainya, akibat segala kesalahan atau kemiskinan penilaian atas dampak kebijakan. Sangat tidak bijaksana dan memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang pejabat peradilan melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan tersangka atau masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang dipikulnya. Hal ini dapat dipastikan dalam bentuk pengendalian diri sekaligus mekanisme tanggung jawab peradilan yang selama ini sulit dipastikan.
Peradilan tidak dapat hanya didunianya sendiri namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat secara lebih luas karena beban yang ditanggung semakin berat terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan ditengah masyarakat.
KESIMPULAN
Penegakkan hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dalam segi formal maupun formal. Secara aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan. Secara sosiologis penegakkan hukum begitu juga halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh sikap tindak aparatur hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut hendaknya meliputi rasionalitas, liabitas  dan akuntabilitas.
SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses penegakkan hukum dalam lembaga peradilan pidana dilakukan dengan mengadakan pengawasan terhadap kinerja aparatur hukum dan proses pelaksanaan peradilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, perdebatan klasikal kontemporer mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press, Jakarta,1987  hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited, London 1967 hal 27-30
Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993 hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90 Evaluasi KUHAP

NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar