Review Jurnal HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun 1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan
Penulis: Syafrinaldi
Abstrak :
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang
atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut
diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam
tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain
yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Legalitas
dari Hak Kekayaan Intelektual memainkan peran yang sangat penting dalam
perkembangan perekonomian system HAKI di Indonesia mengikuti sistem
HAKI di Eropa. Bagaimanapun perkembangan dari HAKI ini mulai berkembang
pesat di seluruh dunia.
Pendahuluan :
Dulu
mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan Undang-
Undang No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah
undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961
tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara
Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan
UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam
pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi
pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual,
memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan
barang dan jasa.
Pembahasan :
Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk
adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk
Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk
Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak
khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk
tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Pemikiran
dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah
pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang
diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga
aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang
dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi
tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan
pengetesan yang dilakukan.
Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat
diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain
atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk
menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya
itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan
Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan
intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan
film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo
produk dapat didaftarkan sebagai merk dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan
intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan
pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-
perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam
hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan
internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk
menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan
dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Kesimpulan :
Dari
uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan
Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat
diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku-
buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo
produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.
ANGGOTA KELOMPOK :
MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
0 komentar:
Posting Komentar