REVIEW JURNAL SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
ASPEK HUKUM PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BUMD DALAM MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI DI INDONESIA
ABDUL THALIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jalan Kahuripan Nasution Pekanbaru
ABSTRACT
Regional autonomy gives
each region the oppurtunity to take care of its own business. In order to meet its needs, each regional
government must compete so as to increase its earnings in each sector. One main
ways through which they do this is raising earnings through regional taxes.
Something else which also can be done is establishing badan usaha milik daerah
(Regional Government Trade Bodies) much like state owned businesses but at the
regional level. These various businesses respectively can have their own
regulations.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya
bentuk-bentuk badan usaha (business organization) yang ada di Indonesia saat ini
berasal dari peninggalan kolonial Belanda. Sebagian bentuk badan usaha telah
berganti nama ke dalam istilah bahasa Indonesia. Sisanya masih tetap
menggunakan nama aslinya. Nama-nama lama yang masih terus digunakan itu
misalnya Maatschap, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennotschap (CV). Sedangkan
yang telah berganti nama dengan sebutan yang telah diindonesiakan seperti
Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya bernama Naamloze Vennotschap (NV).
Bentuk-bentuk Badan Usaha
terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
Maatschap atau Persekutuan, VOF atau Vennootschap Onder, Firma (Fa), dan
Commanditaire Vennootschap (CV).Vennootschap (CV).
Perusahaan dibedakan atas
dasar kepemilikannya, Pertama, Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang
modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
selain itu ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan
Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model,
seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan
Perseroan (Persero) yang berbentuk PT. Kedua, Perusahaan Swasta yang modalnya
dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha
Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan Terbatas ada
empat, yaitu Perseroan Terbatas biasa, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN), Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (UUPMA No. 1 Tahun
1967), dan Perusahaan Perseroan.
PEMBAHASAN
UUD,
Perjanjian-perjanjian, UU dan kebiasaan-kebiasaan dan lain sebagainya merupakan
sumber hukum memiliki kewenangan dan kekuatan mengatur dan memaksa. Hukum
memperoleh otoritas yang diperoleh dari sumber hukum.
Hukum Perusahaan juga
memiliki sumber hukum yakni Kitab UU Hukum Perdata, Kitab UU Hukum Dagang yang
keduanya telah diundangkan pada waktu yang bersamaan, berdasarkan Staatsblad
Tahun 1874 Nomor 23 dan telah dibukukan.
Di Indonesia,
masing-masing bentuk perusahaan memiliki aturannya sendiri-sendiri. Perusahaan
itu baik berupa Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (perum) maupun
Perusahaan Perseroan (Persero). Khusus Perjan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969.
Perusahaan Jawatan
sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai karakteristik tersendiri.
Perusahaan Jawatan sering disebut
sebagai Departemental Agency. Sumber modal perushaan negara itu berasal dari
pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh negara kepada suatu perusahaan
negara dan yang belum dilunasi karena pengeluaran-pengeluaran guna persiapan,
pendirian, perluasan, dan pembaharuan.
Bentuk-bentuk Perusahaan
Jawatan dibawah pengaturan IBW, seperti : Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam
dan Soda Negeri, Pusat Perkebunan Negara, Jawatan PTT, jawatan Kereta Api, dan
sebagainya. Perusahaan-perusahaan IBW ini terletak dalam bidang hukum publik,
khususnya hukum administrasi negara (hukum tata pemerintahan).
Keseluruhan perusahaan
ini langsung diawasi oleh Departemen Keuangan. Semua anggaran belanja negara
yang harus pula mendapat persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada bagian lain,
Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 dan PP No.13 Tahun
1998 yaitu suatu BUMN, modal keseluruhannya dimiliki oleh negara yang telah
dipisahkan. Berbeda dengan PT yang seluruh modalnya terbagi atas saham.
Perum diadakn dengan tujuan
untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum dengan penyediaan barang atau
jasa yang baik, sekaligus untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang
dijalankannya. Perum memiliki tempat kedudukan dalam wilayah Negara RI yang
ditentukan dalam anggaran dasar dan didirikan untuk jangka waktu yang
ditentukan. Pendiriannya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
1998. Sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke
dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh status badan hukum.
Kepengurusan suatu Perum
dikelola oleh dewan direksi dengan jumlah paling banyak lima orang, salah
seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama. Pengangkatan dan
pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Keuangan, atas usul menteri dalam
lingkup Perum tersebut.
Dewan direksi wajib
menyusun dan menyiapkan program kerja jangka panjang lima tahun, merumuskan
strategi kebijakan dalam kerangka pencapaian sasaran Perum ke depan. Dewan
Direksi wajib membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, sebagai penjabaran
tahunan dari rencana jangka panjang, dan diajukan kepada Menteri Keuangan
melalui menteri dari lingkup Perum selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun
anggaran dimulai guna pengesahan dari Menteri Keuangan.
Laporan tahunan
ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas, dan disampaikan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi
usaha Perum. Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas berkewajiban memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri terkait dan Menteri Keuangan mengenai rencana
kerja dan anggaran perusahaan yang disusun oleh direksi.
Perusahaan lain yang
penting dicermati adalah Persero. Persero adalah salah satu bentuk usaha negara
yang timbul kemudian sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur bentuk-bentuk
usaha negara yang semula berbentuk Perusahaan Negara (PN), berdasarkan UU No. 9
Prp Tahun 1960.
Khusus untuk Perseroan,
dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) maka dengan
sendirinya bentuk Perseroan Terbatas harus merujuk aturan dalam UU tersebut
yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHD.
Untuk setiap penyertaan
modal negara ke dalam modal saham perseroan terbatas, termasuk juga setiap
perubahan (penambahan atau pengurangan)
harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persero yang berbentuk
Perseroan Terbatas milik usaha negara dipimpin oleh dewan direksi, yang
pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham
(RUPS) sebagai organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas.
KESIMPULAN
Badan Usaha terbagi dalam
beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan, Firma
(Fa) dan Commanditaire Vennotschap (CV). Perusahaan itu terdiri dari perusahaan
milik negara dan swasta. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya
dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu
ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah
(PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan
(Persero) yang berbentuk PT. Sedangkan Perusahaan Swasta modalnya dimiliki oleh
swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD)
perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pendirian suatu
perusahaan, baik perusahaan negara maupun swasta harus mengikuti
langkah-langkah prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Dilihat dari aspek
hukum perusahaan dibedakan dalam dua kategori, yaitu badan usaha yang
berbadan hukum (legal entity) dan yang tidak berbadan hukum (non-legal entity).
Badan usha dengan berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
dan Yayasan. Diluar ini adalah dikategorikan ke dalam badan usaha yang tidak
berbadan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
A. Effendy Choirie, Privatisasi Versus
Neo-Sosialisme Indonesia, Jakarta : LP3ES Indonesia, 2003.
CST. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta :
Pradnya Paramita, 1985.
Djokosantoso Moejino,
Reinvensi BUMN : Empat Strategi Membangun BUMN Kelas Dunia, Jakarta : Media
Komputindo, 2004.
R. Ali Rido, Badan Hukum
dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Bandung : Alumni, 1987.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal
0 komentar:
Posting Komentar