Review Jurnal Hukum Pidana
EKSISTENSI PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDoNESIA
FITRIA,SH.MH
ABSTRAK
Criminal justice
represent a part of process is sraightening a lawby material. Target
carrying out of jurisdiction criminal is to create he justice in the
middle of society. Its practice met by the deviation in criminal justice
execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of
attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude
act the apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the
rasionalitas, liabilitas, and acountability. With the attitude deed act
mentioned in profession punish at criminal justice expected by existence
of jurisdiction criminal earn more playing a part in of straightening
of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum
PENDAHULUAN
Penegakan
hukum merupakan suatu hal yang tak akan pernah habisnya
diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu
negara dapat diamati secara material dan secara formal. Penagakan hukum
secara formil adalah dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan formal
pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan dan
aturan-aturan pelaksana lainnya. Secara material penegakan hukum dapat
dilakukan berupa pelaksanaan aturan-aturan formal yang ada.
Hukum
pidana sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan
penting dalam penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana
merupakan suatu lembaga dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama
peadilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.
Peradilan
pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang
ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang
tertera dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Pengertian
peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan
kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan
rangkaian didalam penegakan hukum dan keadilan.
Permasalahan
yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan
sebagai bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah
masyarakat.
PEMBAHASAN
Peradilan
dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana
dibalik struktur modern terliahat masih membawa nilai-nilai budaya
patrimonial ataupun paternalistic dari budaya masyarakat tradisional
yaitu lebih mendekati pengertian Weber tentang pola dominasi
patrimonial.
Nilai-nilai
dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang
menggunakan suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi
menggunakan atau menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya
lembaga peradilan.
Peradilan
dapat diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari
berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi
dan rangkaian proses dalam birokrasi administrasi Negara yang diatur
secara ketat peadilan mengemban penegakan hukum dan keadilan.
Penegakan
hukum pada peadilan pidana tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah
birokrasi. Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan sosial dengan
kepentingan yang spesifik dan khusus.
Lawrence
M. Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum
yang beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1. komponen pertama adalah struktural yaitu bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. Komponen kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3. Komponen ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada
dasarnya akan bersangkut paut dengan responbilitas, liabilitas dan
akuntabilitas. Responsibilitas berkaitan dengan otoritas betindak,
kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk mengawasi dan
sebagainya.
Liabilitas sering
diasumsikan sebagai tugas untuk memperbaiki, mengganti kerugian,
membalas jasa dan sebagainya, akibat segala kesalahan atau kemiskinan
penilaian atas dampak kebijakan. Sangat tidak bijaksana dan
memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang pejabat peradilan
melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan tersangka atau
masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah
kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang
dipikulnya. Hal ini dapat dipastikan dalam bentuk pengendalian diri
sekaligus mekanisme tanggung jawab peradilan yang selama ini sulit
dipastikan.
Peradilan tidak dapat
hanya didunianya sendiri namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat
secara lebih luas karena beban yang ditanggung semakin berat terutama
dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan ditengah masyarakat.
KESIMPULAN
Penegakkan hukum
dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dalam segi formal maupun formal.
Secara aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan
perundang-undangan. Secara sosiologis penegakkan hukum begitu juga
halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh sikap tindak aparatur
hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut hendaknya meliputi rasionalitas, liabitas dan akuntabilitas.
SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses
penegakkan hukum dalam lembaga peradilan pidana dilakukan dengan
mengadakan pengawasan terhadap kinerja aparatur hukum dan proses
pelaksanaan peradilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, perdebatan klasikal kontemporer mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press, Jakarta,1987 hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited, London 1967 hal 27-30
Priyo Budi Santoso,
Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan
Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993 hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90 Evaluasi KUHAP
NAMA KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)