Pengarang: Wahyuni Safitri, S.H.M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda) & Seri Diktat Universitas gunadarma oleh NELTJE F. KATUUK
Abstrak :
Dalam
Undang- Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya
dalam mewujudkan pemberian perlindungan, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan. Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat
penting karena akan memudahkan untuk sewaktu- waktu dapat mengikuti
keadaan dan perkembangan dari dunia usaha diwilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh termasuk Perusahaan asing, karena Daftar
Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai indentitas dan hal-
hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.
Pendahuluan:
Dalam
Undang- Undang Wajib daftar Perusahaan (UUWDP), bahwa daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, dan berisikan hal-
hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan yang lain tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Unsur- Unsur Pengertian Perusahaan :
· Badan
usaha : Badan usaha yang menjalankan kegiatan bidang ekonomi itu
mempunyai bentuk tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan
Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Koperasi. Hal ini
dapat kita ketahui melalui akta pendirian Perusahaan dan apabila belum
memiliki akta pendirian Perusahaan dapat diketahui melalui izin usaha
seperti pada perusahaan perseorangan (Persero).
· Dalam bidang ekonomi : Objek dalam kegiatan ini ialah, harta kekayaan, yang bertujuan memperoleh kekayaan atau laba.
· Terus-
menerus : Baik Molengraaf, Polak, maupun pembentuk Undang- Undang
menentukan bahwa kegiatan dalam bidang ekonomi dilakukan secara terus-
menerus artinya tidak terputus- putus, tidak secara incidental, bersifat
tetap dalam jangka waktu yang lama, yang jangka waktu tersebut
ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin usaha.
Pembahasan :
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional secara umum dan khusus, serta
perkembangan dunia usaha memerlukan adanya daftar usaha perusahaan yang
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Kewajiban
pendaftaran, dimana setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , maka para
pemiliknya wajib melakukan pendaftaran.
Dasar Hukum Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang
disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat
kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini
dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran
perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).
Kesimpulan :
Dari
hasil uraian cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan
utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang
dijalankan secara jujur, yang mana bagi dunia usaha daftar perusahaan
penting sekali mencegah dan menghindari praktek- praktek usaha yang
tidak jujur ( persaingan penyeludupan, dsb).
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
0 komentar:
Posting Komentar