Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
ABSTRAK
Kita
pasti sudah sering mendengar kata hukum, kita juga sudah tahu kita
harus mematuhi hukum yang berlaku di negara kita dan jika kita melakukan
suatu hal yang melanggar hukum maka kita akan mendapatkan sanksi sesuai
dengan isi pasal yang kita langgar, jadi secara tidak langsung hukum
mengatur kehidupan kita. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum dan
hukum ekonomi, dibawah ini saya akan memaparkan pengertian, tujuan,
sumber dan contoh dari hukum dan hukum ekonomi.
PENDAHULUAN
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum
Agama dan hukum Adat. Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya
tentang pengertian hukum, dapat disimpulkan hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan,
dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma
yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi
peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Tujuan
hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menajdi dua, sumber hukum
material dan sumber hukum formal. Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat. Hukum ekonomi terdapat dua macam, hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
PEMBAHASAN
Tujuan hukum menurut beberapa ahli :
- Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
- Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai berikut:
- Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
- Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Berikut ini merupakaan sumber – sumber hukum
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan pelaksana lainnya
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
- Traktat
Kaidah atau Norma
Kaidah
berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang
dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat.
Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat
atau tidak berbuat. Dengan kata lain dapat diartikan sebagai
patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan
perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak
selalu berlaku pada bangsa yang lain. Tujuan Norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan
macam norma :
- Norma Sopan Santun
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi berfungsi sebagai pengatur dan
pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai 2 aspek yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
KESIMPULAN
Jadi dapat di simpulkan bahwa hukumadalah
peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, sedangkan hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain, contohnya semakin
tinggi bunga bank maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa, dan begitupun
sebaliknya jika bunga bank turun maka jumlah uang yang beredar akan
meningkat dan akan terjadi peningkatan jumlah permintaan barang dan
jasa.
- SUMBER
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/
- http://danifurqon0527.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
- http://vahmy76.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
NAMA KELOMPOK (2EB06) :
1. DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
2. LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
3. MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
4. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
5. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
0 komentar:
Posting Komentar