Senin, 30 April 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



  • ABSTRAK

Kita pasti sudah sering mendengar kata hukum, kita juga sudah tahu kita harus mematuhi hukum yang berlaku di negara kita dan jika kita melakukan suatu hal yang melanggar hukum maka kita akan mendapatkan sanksi sesuai dengan isi pasal yang kita langgar, jadi secara tidak langsung hukum mengatur kehidupan kita. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum dan hukum ekonomi, dibawah ini saya akan memaparkan pengertian, tujuan, sumber dan contoh dari hukum dan hukum ekonomi.

  • PENDAHULUAN

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dapat disimpulkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. 
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menajdi dua, sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terdapat dua macam, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

  • PEMBAHASAN 

 
Tujuan hukum menurut beberapa ahli : 
  1.  Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. 
  2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai berikut:
  1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva. 
  2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa

Berikut ini merupakaan sumber – sumber hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945  
  2. Ketetapan MPR  
  3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
  4. Peraturan Pemerintah 
  5. Keputusan Presiden  
  6. Peraturan pelaksana lainnya 
  7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan) 
  8. Traktat
 
Kaidah atau Norma

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin. Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat. Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain. Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
Agama 

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 
Hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi berfungsi sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi 
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
  2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

  • KESIMPULAN


Jadi dapat di simpulkan bahwa hukumadalah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain, contohnya semakin tinggi bunga bank maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa, dan begitupun sebaliknya jika bunga bank turun maka jumlah uang yang beredar akan meningkat dan akan terjadi peningkatan jumlah permintaan barang dan jasa. 



  •  SUMBER

NAMA KELOMPOK  (2EB06)   : 
1.  DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
2.  LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
3.  MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
4.  MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771) 
5.  VIRA AQMARINA SABILA (28210392)

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar