Tugas reviuw jurnal
Hukum perdata
Abstrak
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, Hukum berfungsi
untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi
bagi pelanggarnya
Salah
satu bidang Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek
hukum dan hubungan antara Subjek hukum adalah hukum perdata.
Pendahuluan
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
Hukum perdata disebut pula Hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara ), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pembahasan
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris , misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.) yang berlaku di indonesia adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a.
Buku 1 tentang Orang
/ Van Personnenrecht
b.
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
c.
Buku 3 tentang
Perikatan / Verbintenessenrecht
d.
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en
Bewijs
1.
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga , perceraian
dan hilangnya hak keperdataan.
2.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi
A.
benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah , bangunan dan kapal dengan berat
tertentu).
B.
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya
selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
C.
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
3.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Kesimpulan :
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta
benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Di
Indonesia Hukum perdata di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata (
KUHPer) yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk
Wetboek (BW), KUHPer di bagi menjadi 4 yaitu :
1.
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.
Buku 4 tentang
Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
ANGGOTA
KELOMPOK
1 . LUFI
WAHYUNI AZIZAH (24210069)
2 . MIRA
MEIDIANI S
3 . VIRA
AQMARINA SABILA
4.
DORIAH AFNI PANJAITAN
5 . MUHAMMAD
NAUFAL
0 komentar:
Posting Komentar