Sabtu, 03 November 2012

Tinjauan Buku yang Berjudul Pemeriksaan Akuntansi (AUDIT)



Nama Kelompok : 1. Doriah Afni Panjaitan (22210154)
                  2. Elin Eliani (22210333)
                  3. Lufi Wahyuni. A (24210069)
TUGAS BAHASA INDONESIA 2 (TUGAS II)
Tujuan kami meninjau buku yang berjudul Pemeriksaan Akuntansi 1, agar kami lebih mengetahui lebih jauh tentang pemeriksaan akuntansi dan dapat mengetahui hubungan Audit dengan Akuntansi. Menurut kami, buku Pemeriksaan Akuntansi 1 yang telah kami tinjau sangat baik untuk dibaca oleh mahasiswa, dosen, serta pihak yang tertarik dengan Audit. Karena isi buku Pemeriksaan Akuntansi 1 sangat lengkap dan mudah dipahami.
Tujuan penyusun menyusun buku Pemeriksaan Akuntansi 1, memberikan kemudahan dan pemahaman kepada pembaca untuk mengetahui lebih banyak tentang Audit.  
PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDIT)
A.    Pengertian auditing
Auditing menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan criteria yang ditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Jenis-jenis pemeriksaan akuntansi
Dilihat dari jenis pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan akuntan diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu :
1.      Pemeriksaan laporan keuangan
2.      Pemeriksaan Kepatuhan
3.      Pemeriksaan Operasional
Jenis-jenis akuntan
Sebagaimana halnya dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan, tipe akuntan juga diklasifikasikan menjadi tiga :
1.      Akuntan Publik/Pemeriksa Independen
2.      Akuntan Intern/Pemeriksa Intern
3.      Akuntansi Pemerintah
Norma pemeriksaan yang diterima umum
1.      Norma umum
2.      Norma pelaksanaan pemeriksaan
3.      Norma pelaporan
Risiko pemeriksaan
1.      Risiko bawaan
2.      Risiko pengendalian
3.      Risiko penemuan
Hubungan-hubungan yang harus dipertahankan oleh akuntan pemeriksa
Dalam pemeriksaan auditor harus menjaga hubungan yang professional dengan pihak – pihak di bawah ini :
1.      Manajemen
2.      Dewan Direktur
3.      Internal Auditor
4.      Pemegang Saham
B.     Hubungan Akuntansi dan Auditing
1.      Metodologi Akuntansi meliputi : identifikasi data transaksi yang mempengaruhi kesatuan perusahaan, pengukuran, pencatatan, pengelompokan dalam catatan-catatan akuntansi.
2.      Pemeriksaan Akuntansi meliputi : mengevaluasi bukti-bukti mengenai system pengendalian internal, yang sesuai dengan pelaksanaan norma ke-3 dari standart pelaksanaan.
Perencanaan Pemeriksaan
Perencanaan pemeriksaan/ audit planning merupakan hal yang vital dalam penugasan pemeriksaan.
Elemen – elemen perencanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1.      Mempelajari Usaha dan Industri Klien
2.      Mempelajari system Pengendalian Intern Klien
3.      Menilai Materialitas
Pengawasan Pemeriksaan
Perencanaan dan pengawasan mempunyai hubungan erat. Dalam pelaksanaannya keduanya sering saling tumpang tindih.
Pengawasan pemeriksaan meliputi :
1.      Memerintahkan asisten untuk mencapai tujuan prosedur yang dilaksanakan.
2.      Menjaga informasi tentang masalah penting yang diperoleh dari pelaksanaan prosedur.
3.      Meneliti kerja yang dilakukan.
4.      Mengurus perbedaan pendapat antara anggota staf pemeriksa.
C.    Bukti Pemeriksaan
Kecukupan bukti pemeriksaan
Kecukupan bukti berkaitan erat dengan jumlah bukti. Dalam menentukan bukti-bukti yang diperiksanya, auditor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Materialitas
b.      Risiko pemeriksaan
c.       Faktor-faktor ekonomi (keterbatasan)
d.      Ukuran populasi
e.       Karakteristik populasi
Jenis-jenis bukti pemeriksaan
Jenis bukti pemeriksaan dalam dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu :
1.      Sistem pengawasan intern
2.      Bukti fisik
3.      Bukti documenter
4.      Catatan akuntansi
5.      Perhitungan sebagai bukti
D.    Kertas Kerja
            Kertas kerja adalah kertas yang dibuat atau dikumpulkan selama proses pemeriksaan, yang meliputi semua bukti yang dikumpulkan auditor untuk memeperlihatkan pekerjaan yang dilaksanakan, metode dan prosedur yang dijalankan serta kesimpulan yang diambil.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam membuat kertas kerja
Untuk membuktikan kecakapan teknis dan keahlian professional, seorang Auditor harys dapat menhasilkan kertas kerja yang bermanfaat. Agar kertas kerja tersebut bermanfaat maka kondisi – kondisi berikut harus diperhatikan :
a.       Lengkap, jika memenuhi syarat, yaitu berisi semua informasi pokok dan tidak memerlukan penjelasan lisan sebagai tambahan.
b.      Teliti, harus bebas dari kesalahan, baik kesalahan penulisan maupun kesalahan penjumlahan.
c.       Ringkas, berisi informasi yang pokok dan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan.
d.      Jelas, tidak menimbulkan pengertian ganda.
e.       Rapi, yaitu mempermudah pemahaman dan memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.
Jenis – jenis kertas kerja
Jenis kertas kerja dikelompokkan dalam lima jenis, yaitu :
1.      Program pemeriksaan
2.      Working Trial Balance
3.      Ringkasan Jurnal Penyesuaian dan Pengklasifikasian
4.      Daftar pendukung
5.      Daftar Utama

KOMENTAR UNTUK ARTIKEL PEMASARAN DAN RUMUSAN MASALAH PEMUKIMAN KUMUH

Nama  Kelompok : 1. Doriah Afni Panjaitan (22210154)
                                 2. Elin Eliani (22210333)
                                 3. Lufi Wahyuni. A (24210069)
TUGAS SOFTSKIL BAHASA INDONESIA 2 (TUGAS I)
(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
Komentar kami :
1.   Setelah kami amati artikel no. 1, kami menemukan beberapa kesalahan dalam penggunaan kata dan tanda baca.
Kesalahan pertama yang kami temukan dalam artikel di atas terdapat pada kalimat pertama “Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi” . Dalam kalimat tersebut terdapat kata “adalah” dan “merupakan” yang seharusnya tidak boleh digunakan secara bersamaan dalam mendefinisikan hal tersebut, karena membuat kalimat tersebut tidak efektif. Kemudian kesalahan pada tanda koma yang digunakan sebelum kalimat “disamping kegiatan produksi dan konsumsi”. Menurut kami, penempatan tanda koma tersebut kurang tepat, sehingga tidak perlu digunakan dalam kalimat tersebut.
Kesalahan kedua yang kami temukan terdapat dalam kalimat ke-4 “Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut”. Seharusnya pada kalimat tersebut setelah kata pemasaran diberi tanda koma (,) bisa juga dengan menempatkan kalimat “jika kita lihat” sebelum kata “pemasaran” dan diberi tanda koma(,) setelah kalimat “jika kita lihat”. Kemudian masih pada kalimat ke-4, kami juga menemukan kesalahan, yaitu pada kalimat “yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut”. Seharusnya kata “bahwa” tidak perlu digunakan karena pada kalimat tersebut sudah terdapat kata “yang berarti”.
(2). Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang saya ajukan sebagai berikut :
1.      Seberapa besar pengaruh penduduk miskin terhadap pemukiman kumuh ?
2.      Seberapa besar pemukiman kumuh yang berada di DKI Jakarta ?
3.      Seberapa banyak penduduk miskin yang bertempat tinggal di DKI Jakarta ?
4.      Bagaimana reaksi pemerintah DKI Jakarta menghadapi problematika kesehatan di pemukiman kumuh ?
TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan rumusan masalah yang saya ajukan di atas, maka tujuan penelitian saya sebagai berikut :
1.      Mengetahui berapa besar pengaruh penduduk miskin terhadap pemukiman kumuh
2.      Mengetahui berapa besar pemukiman kumuh yang berada di DKI Jakarta
3.      Mengetahui berapa banyak penduduk miskin yang bertempat tinggal di DKI Jakarta
4.      Mengetahui reaksi pemerintah DKI Jakarta menghadapi problematika kesehatan di pemukiman kumuh

Senin, 04 Juni 2012

HUKUM PIDNA


EKSISTENSI PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDoNESIA
FITRIA,SH.MH

 

ABSTRAK
Criminal justice represent a part of process is sraightening a lawby material. Target carrying out of jurisdiction criminal is to create he justice in the middle of society. Its practice met by the deviation in criminal justice execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude act the apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the rasionalitas, liabilitas, and acountability. With the attitude deed act mentioned in profession punish at criminal justice expected by existence of jurisdiction criminal earn more playing a part in of straightening of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum
PENDAHULUAN
            Penegakan hukum  merupakan suatu hal yang tak akan pernah habisnya diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu negara  dapat diamati secara material dan secara formal. Penagakan hukum secara formil adalah dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan dan aturan-aturan pelaksana lainnya. Secara material penegakan hukum dapat dilakukan berupa pelaksanaan aturan-aturan formal yang ada.
            Hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana merupakan suatu lembaga dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama peadilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.
            Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang tertera dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
            Pengertian peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan rangkaian didalam penegakan hukum dan keadilan.
            Permasalahan yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan sebagai bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah masyarakat.
PEMBAHASAN
            Peradilan dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana dibalik  struktur modern terliahat masih membawa nilai-nilai budaya patrimonial ataupun paternalistic dari budaya masyarakat tradisional yaitu lebih mendekati pengertian Weber tentang pola dominasi patrimonial.
            Nilai-nilai dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang menggunakan suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi menggunakan atau menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya lembaga peradilan.
            Peradilan dapat diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi dan rangkaian proses dalam birokrasi administrasi Negara yang diatur secara ketat peadilan mengemban penegakan hukum dan keadilan.
            Penegakan hukum pada peadilan pidana tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah birokrasi.  Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan sosial dengan kepentingan yang spesifik dan khusus.
            Lawrence M. Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum yang beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1.       komponen pertama adalah struktural yaitu bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.      Komponen kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3.      Komponen ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada dasarnya akan bersangkut paut dengan responbilitas, liabilitas dan akuntabilitas. Responsibilitas berkaitan dengan otoritas betindak, kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk mengawasi dan sebagainya.
Liabilitas sering diasumsikan sebagai tugas untuk memperbaiki, mengganti kerugian, membalas jasa dan sebagainya, akibat segala kesalahan atau kemiskinan penilaian atas dampak kebijakan. Sangat tidak bijaksana dan memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang pejabat peradilan melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan tersangka atau masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang dipikulnya. Hal ini dapat dipastikan dalam bentuk pengendalian diri sekaligus mekanisme tanggung jawab peradilan yang selama ini sulit dipastikan.
Peradilan tidak dapat hanya didunianya sendiri namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat secara lebih luas karena beban yang ditanggung semakin berat terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan ditengah masyarakat.
KESIMPULAN
Penegakkan hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dalam segi formal maupun formal. Secara aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan. Secara sosiologis penegakkan hukum begitu juga halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh sikap tindak aparatur hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut hendaknya meliputi rasionalitas, liabitas  dan akuntabilitas.
SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses penegakkan hukum dalam lembaga peradilan pidana dilakukan dengan mengadakan pengawasan terhadap kinerja aparatur hukum dan proses pelaksanaan peradilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, perdebatan klasikal kontemporer mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press, Jakarta,1987  hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited, London 1967 hal 27-30
Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993 hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90 Evaluasi KUHAP

NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

JURNAL HAKI


Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun  1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan

 Penulis: Syafrinaldi





Abstrak :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. 

Legalitas dari Hak Kekayaan Intelektual memainkan peran yang sangat penting dalam perkembangan perekonomian system HAKI di Indonesia mengikuti sistem HAKI di Eropa. Bagaimanapun perkembangan dari HAKI ini mulai berkembang pesat di seluruh dunia.

Pendahuluan :

Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan Undang- Undang  No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa.

Pembahasan :

Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk  adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya. 
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.
 Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut. 
  Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merk dan sebagainya. 
  Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan- perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Kesimpulan :

Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku- buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.



ANGGOTA KELOMPOK      :

MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VI
 RA AQMARINA SABILA (28210392)

DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)

LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)

MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)