BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Adanya pihak yang mempunyai dana dan yang membutuhkan dana terjadi dalam berbagai kegiatan yang lain. Kegiatan ini mempunyai pengertian yang disebut investasi. Investasi memiliki pengertian yaitu penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan didalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu. dengan penundaan konsumsi diharapkan investor akan mendapatkan keuntungan dan akan meningkatkan taraf hidupnya. Dengan banyaknya investasi yang ada di suatu Negara akan menimbulkan dampak positif bagi laju pertumbuhan ekonomi Negara tersebut.
Investasi saat ini telah hadir di Indonesia dalam berbagai jenis dan bentuk yang berbeda. Salah satu bentuknya seperti tabungan. Tabungan berfungsi sebagai jaminan dimasa depan, tetapi investasi dengan tabungan tidak begitu menguntungkan bagi investor, hal tersebut disebabkan karena tingkat keuntungan yang didapat terlalu kecil sehingga investor hanya menggunakannya sebagai jaminan. Selain itu ada juga produk investasi berupa deposito yang ternyata menguntungkan lebih besar dibandingkan dengan tabungan. Pada tahun 1976 munculah produk investasi baru yang diperkenalkan oleh John Bogle dengan nama first index investment trust atau dikenal dengan nama Reksa Dana (mutual funds)
Reksa Dana adalah salah satu instrument yang menarik perhatian para deposan. Peminat reksadana sering disebut investor. Kelebihan reksadana yaitu dimana return yang diberikan lebih tinggi dari pada deposito dan tabungan. Reksa dana berbeda dengan investasi berupa saham. Dalam reksa dana pihak investor hanya menyalurkan dananya yang kemudian dikelola oleh manajer investasi dan bank kustodian sebagai penjamin dana yang diberikan atau disalurkan ke reksa dana. Sedangkan dalam saham, investor berperan aktif.
Menurut peraturan BAPEPAM, manajer investasi yang menyalurkan dananya ke reksadana saham hanya boleh menginvestasikan sebesar 80% dari total dana yang dimiliki dan sisanya disalurkan kedalam investasi kas atau pasar uang. Hal ini untuk mengantisipasi para investor yang tiba-tiba ingin menjual unit penyertaan dan memberi jaminan kepada investor jika terjadi kerugian cukup besar pada saham tersebut.
Reksadana dibagi menjadi Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Saham (RDS) dan Reksa dana Campuran (RDC). Macam-macam reksadana ini banyak ditawarkan oleh pihak manajer investasi yang membuat investor harus lebih teliti dalam menyalurkan dananya kedalam reksadana. Hal peratma yang harus dilakukan investor sebelum membeli reksa dana yang diinginkan investor harus membaca prospektus, karena didalam prospektus terdapat data masa lalu misalnya laporan keuangan yang telah diaudit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Reksa Dana
Menurut Gunawan Widjaja.Almira Prajna Ramaniya (2006), Reksa Dana didefinisikan sebagai suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu invenstor yang ingin berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi, dan analisis dalam sebuah pasar modal.
Menurut Alder Haymans Manurung (2008), Reksa Dana didefinisikan sebagai portofolio asset keuangan yang terdiversisifikasi dan dicatatkan sebagai investasi terbuka yang menjual saham kepada masyarakat dengan harga penawaran dan penarikannya pada harga nilai aktiva bersihnya.
Menurut Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha (2009), Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikaan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (27) Tentang Pasar Modal, menyebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Definisi yang diuraikan sebelumnya menyebutkan bahwa Reksa Dana mempunyai beberapa karakteristik. Yaitu pertama, pemilik Reksa Dana adalah berbagai pihak yang menginvestasikan atau memasukan dananya ke Reksa Dana dengan berbagai variasi yang berarti investor dari Reksa Dana dapat berupa perorangan maupun sebuah lembaga.
Kedua, di investasikan kedalam efek yang dikenal dengan instrument investasi seperti, rekening Koran, deposito, obligasi dan berbagai jenis efek saham lainnya. Manajer investasi melakukan investasi pada berbagai instrumen tersebut mempunyai besaran yang berbeda –beda sesuai dengan perhitungan manajer investasi untuk mencapai tingkat pengembalian yang diharapkan.
Ketiga, reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi dapat diperhatikan dari dua sisi yaitu sebgai lembaga atau perorangan. Sebagai lembaga harus mempunyai izin perusahaan untuk mengelola dana. Dimana izin tersebut dari BAPEPAM bagi perusahaan yang bergerak dan berusaha diindonesia.
Keempat, adanya bank kustodion sebagai lembaga yang menjamin dana yang disalurkan pada investor. Bank kustodion bekerja sama dengan manjer investasi untuk menjalankan reksadana dan mengatur pengoperasian reksa dana jika ada investor yang ingin membeli dan menjual dana yang dimiliki dalam suatu reksa dana. Bank kustodion juga bertindak sembagai lembaga yang menghitung berapa besarnya nilai Aktiva Bersih (NAB) sebgai acuan untuk mengetahui tigkat return yang diperoleh investor perharinya.
Kelima, reksa dana merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang. Hal ini dsebabkan, umumnya reksa dana melakukan investasi kepada obligasi dan saha. Dengan konsep tersebut reksa dana tidak dapat dianggap sebagai saingan dari produk perbankan, bahkan reksa dana dianggap produk komplemen dari produk yang di tawarkan perbankan.
Keenam, reksa dana merupakan produk investasi yang beresiko. Berisikonya reksa dana karena harga instrumen portofolionya yang berubah setiap waktu. Bila reksa dana berisikan obligasi maka kebijakan pemerintah Bank Indonesia menaikan tingkat bunga kan membuat harga obligasi mengalami penurunan. Manajer investasi juga bisa membuat reksa dana beresiko dengan tindakan disengaja atau tidak disengaja. Investor yang melakukan investasi ke reksa dana mendapatkan bukti atas kepemilikan yang disebut sebagi unit penyertaan yang akan diterima oleh investor paling cepat 1 hari setelah melakukan investasi dan paling lama 7 hari kerja.
2.2 Jenis-jenis Reksa Dana
2.2.1 Berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK reksa dana Indonesia
dibagi dalam 4 (empat) jenis kategori, yakni :
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU).
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) didefinisikan sebagai Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada pasar uang.
2. Reksa Dana Saham (RDS).
Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
3. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT).
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang.
4. Reksa Dana Campuran (RDC).
Reksa Dana Campuran (RDC) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas (saham) dan efek utang yang perbandinganya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori Reksa DanaPendapatan Tetap (RDPT) dan Reksa Dana Saham (RDS). Jadi, Reksa Dana yang tidak dapat dikategorikan ke dalam RDPU, RDPT, RDS akan masuk dalam kategori RDC.
2.2.2 Reksa Dana Berdasarkan bentuk hukumnya
Berdasarkan bentuk hukumnya reksadana dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Reksa Dana berbentuk perseroan
Adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham melalui penawaran perdana dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal (portfolio investasi).
Berdasarkan sifat proses jual-beli saham, maka reksadana yang berbentuk perseroan ini dapat dibedakan atas 2 jenis yaitu :
a. Reksadana terbuka ( open-end investment company )
Reksadana terbuka berarti bahwa reksa dana tersebut memberi kemungkinan bagi pemodal untuk membeli saham dari reksa dana dan dapat menjual kembali kepada reksadana tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
b. Reksadana tertutup ( close-end investment company )
Reksadana tertutup adalah reksadana yang dapat menawarkan dananya kepada masyarakat pemodal. Proses jual beli saham hanya dapat dilakukan di bursa Efek tempat saham reksa dana tersebut tercatat.
2. Reksadana berbentuk KIK ( Kontrak Investasi Kolektif )
KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Fungsi kontrak KIK mirip dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam suatu perusahaan. KIK mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing Pihak, tujuan dan jenis investasi yang akan dilakukan, tata-cara transaksi, biayabiaya, hak pemegang Unit Penyertaan (UP) dan aturan lain yang menyangkut pengelolaan reksa dana.
Reksadana KIK tidak menerbitkan saham tetapi menerbitkan Unit Penyertaan (UP) sampai sejumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Masyarakat yang membeli unit penyertaan reksa dana akan mendapat tanda bukti berupa surat konfirmasi pembelian dari bank kustodian.
2.2.3 Beberapa Reksa Dana Khusus
Di samping jenis-jenis reksa dana secara umum di atas, seiring dengan semakin berkembangnya industri reksa dana, semakin banyak pula varian yang dapat ditemukan di pasar. Berikut ini beberapa varian yang mulai akrab di telinga nasabah, yakni : (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2009)
● Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)
Dari sudut peraturan, ada 3 (tiga) jenis reksa dana masuk dalam kategori ini, yakni
1. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi merupakan jenis reksa dana yang paling banyak muncul dibandingkan ketiga jenis lainnya dari kategori Reksa Dana Terstruktur. Reksa dana ini cocok bagi investor yang ingin berinvestasi tetapi berusaha untuk mengurangi risiko dari kehilangan nilai pokok investasinya karena reksa dana ini menawarkan proteksi atau perlindungan dari nilai pokok investasi awal.
2. Reksa Dana dengan Penjaminan
Reksa Dana dengan Penjaminan sebenarnya mirip dengan Reksa Dana Terproteksi karena umumnya menawarkan perlindungan nilai pokok awal investasi atau hasil investasi tertentu. Bedanya, dalam Reksa Dana Penjaminan harus ada pihak yang memberikan jaminan yang tidak terdapat pada Reksa Dana Terproteksi.
3. Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks adalah reksa dana yang memiliki analogy dengan indeks-indeks yang kita kenal seperti IHSG untuk saham atau HSBC Bond Index untuk obligasi.
● Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah reksa dana berbasiskan agama Islam. Reksa dana ini memiliki daya tarik tersendiri dibandingkan dengan reksa dana jenis lain. Khususnya bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, mereka dapat memenuhi kenyamanan mereka dalam berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
● Reksa Dana Valas
Reksa Dana Valas merupakan reksa dana dari jenis-jenis atau kategori yang telah disebutkan di atas namun menggunakan denominasi mata uang asing.
● Reksa Dana Sektoral
Reksa Dana Sektoral umumnya masuk kategori jenis Reksa Dana Saham, Reksa Dana Campuran atau Reksa Dana Terstruktur. Ini adalah reksa dana yang portofolio investasinya difokuskan pada emiten-emiten atau indeks pada sector tertentu, misalnya di sector infrastruktur seperti jalan tol, jalan raya, dan berbagai infrasruktur lainnya.
● Reksa Dana Sosial
Reksa Dana Sosial adalah reksa dana yang dapat bekerja sama dengan suatu badan yang memiliki kepedulian untuk isu social, misalnya lingkungan, pendidikan, dan keagamaan.
● Reksa Dana ETF
Reksa Dana ETF adalah reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakanya.
● Reksa Dana melalui Asuransi (Unit Link)
Reksa Dana Asuransi adalah perpaduan antara proteksi dan investasi. Reksa dana jenis ini ternyata cukup diminati oleh nasabah yang ingin menggabungkan proteksi dan investasi sekaligus.
2.3 Mekanisme Kerja Reksa Dana
Mekanisme Kerja Reksa Dana adalah sebagai berikut :
Gambar 2.1.5 Mekanisme Kerja Reksa dana
Penjelasan :
1) Permohonan pembelian (investasi) atau penjualan kembali (pencairan) unit penyertaan.
2) Penyetoran dana pembelian unit penyertaan atau pembayaran hasil penjualan kembali.
3) Perintah transaksi investasi.
4) Eksekusi transaksi investasi.
5) Konfirmasi transaksi.
6) Perintah penyelesaian transaksi.
7) Penyelesaian transaksi dan penyimpanan harta.
8) Informasi Nilai Aktiva Bersih/Unit secara harian melalui media massa.
9) Laporan evaluasi harian dan bulanan.
10) Laporan bulanan kepada Bapepam & LK
2.4 Kelebihan dan Resiko Reksa Dana
Kelebihan Reksa Dana
Sebagai instrumen investasi, reksa dana mempunyai banyak kelebihan bila dibandingkan dengan instrument investasi lain atau investasi langsung ke pasar modal. Berikut adalah beberapa diantaranya : (Jaka E.Cahyono, 2000)
- Terjangkau, Tanpa Dominasi
Reksa dana memberi peluang kepada investor kecil untuk berinvestasi di pasar modal, karena nilai minimum untuk bisa membuka rekening investasi di reksa dana dibuat sekecil mungkin agar terjangkau oleh masyarakat umum.
- Sangat Likuid
Unit penyertaan reksa dana sangat likuid, maksdnya kapan pun anda ingin mejual kembali unit penyertaan yang anda pegang, maka reksa dana wajib membelinya.
- Terdiversifikasi secara Otomatis
Dengan jumlah dana yang besar, reksa dana bisa melakukan diversifikasi investasi, dengan membeli bermacam-macam surat berharga sehingga risikonya menurun.
- Dikelola oleh Profesional
Investasi reksa dana disusun oleh para profesional, yang tuganya sehari-hari adalah mengelola dana.
- Kemudahan dalam Alokasi Aset
Karena dianggap mewakili kepentingan masyarakat luas, reksa dana memperoleh banyak kemudahan dalam berinvestasi.
- Ada Fasilitas Pajak
Hasil investasi yang diterima investor dari pertumbuhan nilai asset bukan merupakan obyek pajak.
- Lebih Aman
Reksa dana juga lebih aman dibandingkan dengan instrument investasi lain karena diatur lebh ketat, peraturan yang berlaku di pasar modal akan berlaku bagi reksa dana.
- Keterbukaan
Pemodal reksa dana dapat mengetahui kemana dananya diputar melalui laporan keuangan dan kondisi portofolio efek reksa dana yang disediakan oleh Manajer Investasi (MI). Bank kustodian sebagai pengelola reksa dana pun melaporkan secara bulanan portofolio asset investasi mereka ke Bapepam.
- Bisa Memenuhi Banyak Kebutuhan Investasi
Jenis reksa dana yang ada di pasar dewasa ini sangat beragam, dan masing-masing mempunyai perbedaan-perbedaan, misalnya dalam hal kebijakan dan tujuan investasi. Dengan demikian reksa dana menawarkan kesempatan kepada investor untuk mencapaibanyak tujuan investasi dan time horizon.
2.5 Resiko Reksa Dana
► Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan (UP)
Nilai unit penyertaan reksa dana bisa naik atau turun sejalan dengan kenaikan atau penurunan harga efek ekuitas dan efek utang yang menjadi sarana investasi reksa dana tersebut.
► Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan di dalam perekonomian dan politik suatu negara pada gilirannya juga dapat mempengaruhi pandangan umum terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Akhirnya, pandangan umum tersebut bisa membuat investor melikuidasi portofolio efeknya sehingga harga efek tersebut pun turun.
► Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas berkaitan dengan cepat lambatnya investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (UP) yang dimilikinya.
► Risiko Wanprestasi
Risiko ini muncul jika ada pihak terkait (emiten, bank kustodian, pialang, atau agen penjual) gagal memenuhi kewajibannya.
2.6 Tujuan Investasi dalam Reksa Dana
Informasi mengenai hal ini terpampang dalam sampul depan prospectus Reksa Dana, dan diuraikan secara lebih rinci pada bab khusus mengenai tujuan dan kebijakan investasi di dalam prospektus. Umumnya terdapat tiga kategori tujuan investasi Reksa Dana yang selalu disebutkan dalam sampul prospektus yakni :
► Menjaga Nilai atau Perlindungan Kapital
Tujuan investasi ini dimaksudkan untuk menghindari nilai investasi agar tidak berkurang nilainya serta diharapkan juga tidak tergerus oleh nilai inflasi. Tingkat resiko yang dimiliki investor untuk tujuan investasi seperti ini sangat rendah dimana diharapkan nilai investasi terus meningkat (tidak berkurang). Jangka waktu investasi untuk tujuan investasi ini dikategorikan sebagai investasi jangka pendek.
► Pendapatan Tetap
Tujuan investasi untuk memperoleh pendapatan tetap memberikanhasil investasi yang relatif stabil dan sebaiknya diperuntukkan untuk mengakomodasi tujuan investasi jangka menengah. Tingkat resiko yang dihadapi investor adalah rendah hingga sedang, dimana masih mungkin terjadi fluktuasi nilai (dengan kemungkinan terjadi hasil negatif). Namun potensi hasil yang bisa diharapkan juga relatif lebibesar daripada tabungan atau deposito, atau Reksa Dana Pasar Uang. Reksa Dana Pendapatan Tetap serta beberapa Reksa Dana Campuran masuk dalam kategori ini.
► Pertumbuhan Jangka Panjang
Tujuan investasi ini adalah memperoleh kenaikan nilai yang signifikan diatas bunga deposito. Kenaikan nilai ini didapat dari potensi pertumbuhan perusahaan yang tercermin dari naiknya nilai saham serta keuntungan yang dibagikan perusahaan (melalui capital gain dan dividen yang mungkin diperoleh) selama periode investasi jangka panjang (diatas 6 tahun). Tingkat resiko yang mungkin dihadapi oleh investor yang mengharapkan pertumbuhan nilai jangka panjang adalah tinggi, karena fluktuasi harga Reksa Dana Saham dan dan Reksa Dana Campuran yang berorientasi pertumbuhan ini biasanya didominasi oleh portofolio berbentuk saham.
2.7 Alokasi Biaya Reksa Dana
Ada 3 (tiga) komponen biaya utama dalam Reksa Dana, yakni :
2.7.1 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
Biaya ini adalah biaya persiapan pembentukan Reksa Dana, seperti biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen-dokumen pada saat Reksa Dana didaftarkan kepada Bapepam. Biaya terbesar yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi umumnya untuk imbalan jasa Notaris, Konsultan Hukum, dan Akuntan Publik. Biaya lainnya umumnya untuk pemasaran, seperti penerbitan Prospektus dan formulir-formulir yang diperlukan sebelum Reksa Dana melakukan penawaran umum serta biaya promosi lainnya.
2.7.2 Biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana
Biaya yang menjadi beban kepada reksa dana antara lain:
a) Imbalan jasa Manajer Investasi
b) Imbalan jasa Bank Kustodian
c) Biaya transaksi efek, Imbalan jasa Akuntan Publik
d) Biaya pengiriman Laporan Bulanan
e) Biaya pembuatan dan pengiriman Pembaharuan Prospektus
f) Biaya-biaya Pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya yang disebutkan diatas.
2.7.3 Biaya yang menjadi Beban Investor
Biaya yang menjadi beban investor antara lain :
a) Biaya Pembelian ( Selling Fee )
Biaya yang dikenakan oleh Manajer Investasi atau agen penjual kepada nasabah yang akan membeli Unit Penyertaan sebuah Reksa Dana. Biaya ini berbeda-beda untuk setiap Manajer Investasi dan juga untuk jenis-jenis Reksa Dana itu sendiri.
b) Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee)
Biaya yang dikenakan oleh Manajer Investasi atau agen penjual kepada nasabah sebuah Reksa Dana yang akan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Biaya Penjualan ini berbeda-beda untuk setiap Manajer Investasi, biasanya nasabah dikenakan Biaya Penjualan kembali antara 0 % - 3 % dari nilai transaksi tergantung pada jenjang kepemilikan Unit Penyertaan tersebut.
2.3Kinerja Reksa Dana dan Perhitungan Kinerja reksa Dana
2.3.1 NAB (Nilai aktiva Bersih)
NABUPt =NABt/NUPt
|
Dimana :
NABUPt = NAB perunit penyertaan pada periode t
NABt = NAB pada periode t
NUPt = Jumlah unit penyertaan pada periode t
2.3.2 Pengertian Kinerja
Kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu didalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan. Dalam hal ini, kemungkinan yang dapat terjadi adalah untung dan rugi dari investasi reksa dana saham.
Kinerja sub periode merupakan kinerja yang dihitung berdasarkan periode – periode waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti penggunaan sub periode mingguan, bulanan atau tahunan. Kinerja sub periode dapat dirumuskan sebagai berikut :
2.3.2.1 Menghitung Kinerja Sub-periode (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2009)
Kinerjasub periode = NAK - NAW
NAW
NAK = NAB/Unit periode terakhir
NAW = NAB/Unit periode awal
2.3.2.2 Menghitung Kinerja Reksa Dana dengan menggunakan Metode time weighted rate of return setelah kinerja sub-periode didapat, selanjutnya bisa dihitung kinerja historis untuk periode tertentu dengan memakai rumus :
Kinerja periode = ( HPR1x HPR2x……….x HPR n) -1
HPRn = Kinerja sub periode ke-n+ 1
Total Kinerja = (HPR – 1) x 100%
2.3.3 Standar Deviasi
Standar Deviasi menunjukan penyimpangan terjadi dari rata-rata kinerja reksa dana saham yang di hasilkan. Standar deviasi merupakan risiko fluktuasi reksa dana yang di hasilkan berubah-ubah laba yang di hasilkan dari subperiode ke sub periode lainnya selama seluruh periode. Dalam portofolio standar deviasi merupakan “ risk total” yang merupakan penjumlahan dari “risiko pasar“ (systematic/market risk dan unsystematic risk.
= ∑ (Xi - µ)² Maka, = √
N-1
|
= Ragam
Xi = Reksa Dana Subperiode
µ = Rata-rata Reksa Dana Subperiode
N = Jumlah Data
= Standar Deviasi
2.3.4 Perhitungan Risk Free & Metode Sharpe
1) Risk Free (Rata-rata Kinerja Investasi Bebas Resiko)
RRF = ∑ SBI
n
|
RRF = Risk free Return
∑ SBI = jumlah suku bunga SBI pada periode tertentu
n = jumlah periode perhitungan
2) Metode Sharpe
Metode sharpe adalah pengukuran kinerja reksa dana yang didasarkan atas apa yang disebut premium atas resiko atau “risk premium”. Risk premiumadalah perbedaan (selisih) antara rata-rata kinerja yang dihasilkan oleh reksa dana dan rata-rata kinerja investasi bebas risiko (risk free asset). Dalam pembahasan ini, investasi tanpa risiko diasumsikan merupakan tingkat bunga rata-rata dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Semakin tinggi nilai rasio Sharpe maka semakin baik kinerja suatu reksa dana. Pengukuran Sharpe diformulasikan sebagai risk ratio premium terhadap standard deviasinya:
Rumus yang digunakan, yaitu :
SRD = KinerjaRD –KinerjaRF
|
Keterangan :
SRD = Nilai Rasio Sharpe
KinerjaRD = Rata-rata Reksa Dana Subperiode Tertentu
KinerjaRF = Rata-rata investasi bebas resiko subperiode tertentu
= Standar Deviasi Reksa Dana
2.5 Sejarah PT Mandiri Manajemen Investasi
PT Mandiri manajemen investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan akta nomor 54 tanggal 26 oktober 2004, dibuat di hadapan Imas Fatimah SH., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam tambahan nomor 2744. Memperoleh ijin perusahaan efek sebagai manajer investasi dari ketua bapepam nomor Kep-11/PM/MI/2004, berita Negara Republik Indonesia nomor 21 tanggal 15 maret 2005.
PT Mandiri manajemen Investasi, atau lebih dikenal dengan mandiri investasi, telah memilik pengalaman dalam mengelola portofolio investasi nasabah sejak tahun 1993, dengan modal awal sebesar RP 40 miliar. Mandiri investasi merupakan anak perusahaan dari PT Mandiri sekuritas dan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. Produk reksa dana mandiri investasi saat ini telah didistribusikan melalui bank mandiri dan melalui 16 distributor berlisensi agen penjual efek reksa Dana (APERD) yang tersebar di Indonesia.
VISI dari PT Mandiri Manajemen Investasi adalah menjadi perusahaan manajer investasi paling terpercaya dengan solusi investasi yang inovatif dan pelayanan yang terbaik. Sedangkan MISI dari PT mandiri manajemen investasi antara lain :
1) Memberikan nilai tambah bagi investor melalui produk dan layanan investasi yang inovatif.
2) Merekrut dan mengembangkan sumber daya manusia yang terbaik di industri manajemen investasi.
3) Mengusahakan tingkat pengembalian yang optimal dan berkesinambungan kepada para pemangku kepentingan.
Berperan serta dalam pengembangan industry keuangan khususnya industry reksa dana di Indonesia.
Pada bab ini kami akan memperkenalkan dan menawarkan produk dari PT. Mandiri manajemen berupa reksa dana saham yaitu Mandiri Investa At raktif (MITRA)
Nama Produk : Mandiri Investa Atraktif
Jenis Reksadana : Reksa dana Saham
Komposisi Investasi : Saham 80-98%
Obligasi 0-20%
Pasar Uang 2-20%
Tanggal Efektif : 24 September 2004
Tanggal Mulai Penawaran : 30 Agustus 2005
NAB Tanggal Peluncuran : Rp. 1000
Masa Penawaran : Open end
Publikasi NAV : Harian Bisnis Indonesia, Investor Daily, Tempo,
Minimum Berinvestasi : berdasarkan ketentuan yang ditetapkan masing-masing bank distributor*
Biaya Pembelian : Maks. 1.25%***
Biaya Penjualan Kembali
Untuk periode investasi
< 1(satu) tahun : maksimum 1%***
>1 (satu) tahun : tidak ada
Biaya Pengalihan : minimum 0.15%; maksimum 1.25%***
Jangka Waktu Investasi : Cocok untuk jangka waktu investasi panjang 5-10
(lima hingga sepuluh) tahun
Karakter Investor : Investor Agresif
Tingkat Resiko : Tingkat Resiko Tinggi
Manajer Investasi : PT.Mandiri Manajemen Investasi
Bank Kustodian : The Hongkong and Shanghai Banking Corparation
Keunggulan
· Peluang Hasil Investasi yang Optimal
Hasil investasi yang optimum diperoleh atas hasil investasi pada saham
· Kemudahan Pencarian Dana
Pencairan dana dapat dilakukan kapan saja dan dalam T+Maksimum 7 hari bursa dana ditransfer langsung ke rekening anda
· Dikelola oleh tenaga professional
Reksa Dana anda dikelola oleh manajer investasi yang professional untuk menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi anda
· Bebas Redemption Fee (Biaya pencairan dana)
Anda bebas dari Redemption Fee untuk investasi lebih dari 1 tahun***
Risiko
· Risiko Wanprestasi
Risiko ini terjadi bila pihak-pihak yang terkait tidak dapat memenuhi kewajiban nya sesuai dengan perjanjian
· Risiko Likuiditas
Pembayaran atas penjualan kembali unit penyertaan tergantung kepada likuiditas dari portofolio/kemampuan mandiri investasi untuk menyediakan uang tunai untuk melunaskan kewajiban tersebut.
· Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan hal-hal tersebut dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi portofolio reksa dana
· Risiko berkurangnya NAV Setiap unit penyertaan
· Risiko Tingkat Suku Bunga
· Risiko Perubahan Peraturan
Keterangan:
*) Sesuai dengan prospectus minimum pembelian adalah Rp.50.000, namun bank distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi
**) Prospectus tidak menetapkan minimum pembelian selanjutnya.Bank distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi selanjutnya.
***) Batas biaya maksimum yang ditentukan prospectus. Subscription Fee, Redemption Fee, Switching Fee ditentukan oleh masing-masing bank distributor.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan Reksa dana saham sendiri mempunyai arti Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Produk Reksa Dana yang kami bahas dalam makalah ini adalah produk Reksa Dana Saham dari PT. Mandiri Manajemen Investasi dengan nama produk Mandiri Investa Atraktif (MITRA). Produk MITRA mempunyai keunggulan Peluang Hasil Investasi yang Optimal, Kemudahan Pencarian Dana, Dikelola oleh tenaga professional, Bebas Redemption Fee (Biaya pencairan dana)
3.2 Saran
1. Investor sebaiknya menginvestasikan dananya direksa dana lebih dari setahun untuk mendapatkan return yang bagus, tetapi investor juga harus melihat faktor resiko yang terjadi untuk mengurangi kerugian yang didapat. Untuk menghindari tingkat resiko yang bisa lebih besar dibandingkan return yang diperoleh, maka investor harus meningkatkan NAB/unit yang bisa menambah return investor pemegang unit penyertaan.
2. Untuk manajer investasi khususnya PT. MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI dapat meningkatkan kinerja dari reksa dana Mandiri Investa Atraktif untuk menghasilkan return yang lebih besar dari tahun sebelumnnya dan mengurangi tingkat risiko yang mungkin diperoleh para pemegang unit penyertaan. Juga harus lebih kondusif dalam pengamatan dan perlindungan untuk para investor yang mempercayakan reksa dananya kepada manajer investasi.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya. 2006. Seri pengetahuan Pasar Modal : Reksa Dana dan Peran serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam pasar modal, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Hadi,Nor. 2013. Pasar Modal Acuan Teoretis dan Praktis Investasi di Instrumen keuangan Pasar Modal, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Halim, Abdul. 2005.Analisis Investasi,Jakarta: Salemba Empat.
Jaka E,Cahyono.2000.Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana,Jakarta : PT.Elex Media Komputindo.
Manurung, Adler Haymans. 2008.Kemana Investasi kiat dan Panduan Investasi Keuangan, Jakarta: Kompas.
Pratomo,Eko Priyo.,Ubaidillah Nugraha. 2009. Reksa Dana Solusi Perencanaan investasi di Era Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tim Uang & Efek.1997. Mengapa Harus Reksa Dana ?, Jakarta: Bapepam & Capital Market Society Of Indonesia.
Nama Anggota :
Lufi Wahyuni (24210069)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Siti Hutami (26210593)
Vira Aqmarina (28210392)