Senin, 04 Juni 2012

REviu jurnal Hukum adat


HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

Dr. H. Abdurahman, SH., M.H




ABSTRAK

Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut. James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian Archipelago. Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum positif yang sesuai dengan KUHAP. Hukum adat juga bisa merefleksikan adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan ideologi negara.

PENDAHULUAN


      Perhatian tentang, “pluralism hukum”sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.

PEMBAHASAN


    Menurut Rikardo Sunarmata, bukan saja menjadi perbincangan dikalangan ilmuwan, pluralism hukum juga telah menjadi salah satu dan senjata penting bagi aktifis gerakan social yg memperjuangkan perubhan hukum. Pluralism hukum sangat membantu memberikan penjelasan terhadap kenyataan ada nya keteraturan atau ketib social yang sama sekali bukan merupakan bagian dan keteraturan hukum yang diproduksi oleh Negara.

          Perhatian terhadap pluralism hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor antara lain:

1.    Adanya peraturan perundang-undangan yang masih bersifat mendua, undang-undangno.5 tahun 1960 tentang ketentuan pokok agrarian.
2.    Secara akademik dibanyak perguran tinggi hukum sudah berkembang kajian hukum yang bersifat non positivistic.
3.    Perkembangan otonomi daerah pasca revormasi yang dimulai dengan berlakunya undang-undang no. 22 tahun 1999
4.    Munculnya gerakan masyarakat adat yang berawal dari diselenggarakanya kongres masyarakat adat nusantar 15-22 Maret 1999
5.    Adanya pernyataan politik yang memberikan janji untuk menyiapkan perangkat hukum

HUKUM ADAT DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA

          Seorang pakar hukum Indonesia dalam bukunya “pengantar dalam hukum Indonesia” (1996) mencantumkan satu bab yang berjudul “aneka warna hukum” di Indonesia.

          Mengenai hal ini Utrecht mengemukakan bahwa berdasarkan perbedaan kebudayaan yang untuk sementara waktu masih nyata (tetapi di kemudian hari nanti akan lenyap sebagai salah satu hasil politik kebudayaan berdasarkan memperkukuh kepribadian nasional bersatu) maka warga Negara Indonesia dapat dibagi dalam beberapa golongan rakyat. Golongan rakyat itu golongan rakyat Indonesia asli, golongan rakyat eropa oleh karna kebudayaan masih berbeda, maka dengan sendirinya sebagian dari hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan rakyat itu masih belum sama.

          Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.

HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN BAGIAN KEBUDAYAAN INDONESIA

          Pakar filsafat hukum Guztav Radbruch menyatakan hukum adalah fenomena budaya, iya adalah suatu kenyataan yang dihubungkan dengan nilai.

          Kajian hukum dalam prespektif budaya mempunyai relevansi tersendiri dalam mengkaji hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

          Untuk menemukan “hukum adat” maka ada empat hal yang perlu di teliti terlebih dahulu, yakni :

a.   Apakah “adat” itu
b.  Bagaimana isi dari pada “rasa keadilan” dan kepatutan menurut anggapan adat
c.    Bagaimana pernyataan dari itu semua
d.   Manakah dari adat itu yang mengenal hubungan kemasyarakatan
HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF PLURALISME HUKUM

           Menurut pendapat Griffits mengemukakan bahwa dalam arena pluralism hukum itu terdapat hukum Negara di satu sisi dan di sisi lain adalah hukum rakyat yang pada sisinya tidak berasal dari Negara yang terdiri dari hukum.

          Ada enam hal penting berkenaan dengan perkembangan hukum adat sebagai berikut:

1.    Hukum adat adalah hukum yg berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
2.    Hukum adat mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri
3.    Walaupun ada bagian hukum adat yang telah menjadi bagian hukum nasional, akan tetapi sebenarnya masih banyak yang lainya yg perlu disikapi lebih jauh
4.    Padabagian yang sudah jelas pengaturanya dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal itu rasanya belum cukup, sebelum di tindak lanjuti dari kita senua dalam kehidupan keseharian kita
5.    Dalam menyelesaikan persoalan di antara warga, cukup tersedia media untuk itu
6.    Keberhasilan penegakan hukum termasuk yang bersumber dari hukum adat hanya dapat terlaksana kalau ada kemauan baik dari semua pihak untuk melaksanakanya dan hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab kita semua.


KESIMPULAN


           Pluralisme hukum sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.

       Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.

DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional”, “Hukum Adat Menurut Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia” ,  Penerbit Alumni, Bandung 1978

Beckmann, Franz And Keebt Von Benda, “The Law of Things : Legalization and Delagilization in The Relationship Between The First and The Thrid World dalam E.K.M. masinambow, Hukum dan Kemajemukan Budaya”. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta




ANGGOTA KELOMPOK      :

        MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
        VI
  RA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH PANJAITAN (22210154)
        LUFY WAHYUNI (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

anti Monopoli dan persaingan usah tidak sehat


ANALISIS HUKUM PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum


ABSTRAK

Perubahan ritel asal Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar. Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.

          Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun perlu juga dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen untuk membina dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN

          Pendahuluan pengambil alihan saham atau akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi. Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.

          Di Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir, dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN

MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU AKUISISI SAHAM

          Tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi.  Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:

a.   Memperbesar pangsa pasar
b.   Memperoleh manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.    Memperbesar pasokan bahan-bahan baku
d.   Menyuntik sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
e.    Untuk ekspansi usaha
f.       Mengusahakan agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih efisien, efektif dan produktif
g.   Sebagai cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h.    Menyehatkan kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.        Meningkatkan daya saing perusahaan
j.        Memperbaiki sistim manajemen

MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM

          Akuisisi berasal dari kata kerja “acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)

Akuisisi dapat dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:

a)  Akuisisi Horisontal
b)  Akuisisi Vertikal
c)   Akuisisi Konglomerasi
d)  Akuisisi Konsentris

Apabila dilihat dari segi objek transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi, bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.

PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Pada prinsipnya, secara yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.

Jika dicermati aturan pengambilalihan saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham agar terjadi hal-hal sebagai berikut: 

1.    Akuisisis yang merugikan perusahaan
2.    Akuisisi yang merugikan pemegang saham minoritas
3.    Akuisisi yang merugikan karyawan perusahaan
4.    Akuisisi yang merugikan kreditur
5.   Akuisisi yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN

Pada prinsipnya UUPT memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT.  Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25

Media Indonesia, selasa 22 januari 2008

Joni Emirzon, Hukum Perbankan Indonesia, Unsri Press, Palembang 1998






Sumber Jurnal : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=8648&idc=21






ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)



         DORIYAH PANJAITAN (22210154)



         LUFY WAHYUNI (24210069)


         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

UU anti Monopoli


ANALISIS AKUISISI ALFA SUPERMARKET OLEH CARREFOUR DALAM PERPESPEKTIF UU ANTI MONOPOLI

Yakub Adi Krisanto, SH, MH.

ABSTRAK

Akuisisi AS oleh PT CI kembali meramaikan situasi pasar ritel modern setelah putusan KPPU pada tahun 2005. Pada waktu itu KPPU menilai bahwa PT CI menggunakan posissi dominannya untuk menerapkan syarat-syarat perdagangan bagi para pemasoknya.

          Analisis kekuatan pasar pasca akuisisi sekedar dilakukan atas pasar bersangkutan melainkan juga pangsa pasar. Dengan analisa pangsa pasar akan diketahui persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Selanjutnya analisis posisi dominan juga mampu menggunakan konsep substantial lessening competition (SLC) yang sudah digunakan dibanyak Negara untuk mengkaji akuisisi. Menghambat pelaku usaha memasuki pasar menjadi ruh SLC, selain melihat tingkat persaingan itu sendiri dipasar bersangkutan.
PENDAHULUAN

          Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat kembali memperoleh tantangan.

          PT. Carrefour Indonesia (PT CI) dinilai menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan menerapkan persyaratan minus margin kepada pemasoknya.
PEMBAHASAN

AKUISISI DALAM HUKUM PERSAINGAN DAN INDIKATOR AKUISISI YANG ANTI PERSAINGAN

Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh perusahaan terhadap perusahaan lain yang menunjang bidang usaha dari perusahaan yg mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertical.

Akuisisi horizontal dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap competitornya agar dapat memperbesar pangsa pasar dengan mengurangi tingkat kompetisi. Akuisisi vertical yang biasanya dilakukan terhadap pemasok, konsumen, pelanggan, atau distributor dari perusahaan yang mengakuisisi. Bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan akuisisi adalah akuisisi saham.

Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan atau dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

          Indicator persaingan potensial adalah sebagai berikut: tingginya hambatan masuk dan keluar; kehadiran dan ketiadaan tekhnologi dan pengembangan pasar memudahkan menghadirkan produk atau jasa substitual. Indicator tersebut menjadi aspek yang berpengaruh bagi pelaku pasar dalam menjalankan kegiatan usahanya.

          Baik persaingan actual maupun potensial berkorelasi dengan SLC yang menjadi konsep hukum persaingan untuk melihat adanya hambatan yang menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan dalam suatu pasar. Keberadaan hambatan dengan sendirinya melahirkan berkurangnya tingkat persaingan dalam suatu pasar.

          Analisis terhadap praktek akuisisi hanya mungkin dilakukan secara normative-tekstual mengacu pada dampak atau akibat dari akuisisi atau pengambilalihan.

          Analisis dampak bagi praktik akuisisi bertolak dari definisi praktikmonopoli dan persasingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

          Kepentingan umum dalam persaingan usaha terjebak pada pertarungan paradikma orde baru yaitu tanpa kemampuan membuat definisi untuk memberikan batasan atau daya jangkau keberlakuan dari kepentingan umunm tersebut.

KEPEMILIKAN ALFA SUPERMARKET DAN SITUASI PERSAINGAN DIPASAR RITEL MODERN

          Nama alfa dalam pasar ritel modern menimbulkan kesimpangsiuran ketika terkuak rencana akuisisi PT. CI. Ada kekuatiran dari berbagai kalangan bahwa pertama, yang diakuisisi adalah Alfamart yang merupakan took ritel dengan klasifikasi minimarket. Kedua, meskipun yang diakuisisi adalah Alfa supermarket tetapi akan berpengaruh pada kontrol PT. CI atas Alfamart, sehingga perlu diungkapkan berdasarkan yang diperoleh penulis untuk menunjukan bahwa PT. CI melakukan akuisisi atas Alfa supermarket bukan Alfamart.

MARKET POWER PT CI PASCA AKUISISI DIPASAR RITEL

     Kekuatan pasar (market power) merupakan kekuatan untuk menaikkan harga barang diatas tingkat harga yang kompetitif, dimana kenaikan (harga) tersebut sebagai dampak monopoli.

          Berdasarkan hasil temuan KPPU pada putusan No.02/KPPU-L/2005 bahwa secara alamiah PT CI mempunyai kekuatan pasar dipasar hypermart dalam hal sebagai berikut:

a)  Merupakan peritel pasar modern yang terbesar dipasar hypermarket dengan memiliki enam belas gerai dan beberapa gerai Carrefour adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain.
b)  Termasuk pelopor/incumbent dipasar ritel modern dengan konsep hypermarket
c)   Posisi gerai Carrefour yang banyak terletak dilokasi strategis memberikan terlapor akses yang signifikan kepada konsumen
d)  Gerai Carrefour memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi
e)   Jenis item produk yang dijual digerai Carrefour adalah termasuk yang paling lengkap
KESIMPULAN

Analisis akuisisi AS oleh Carrefour diatas mungkin akan dimaknai sebagai bentuk prasangka negative atas kegiatan usaha PT CI. Tetapi KPPU sebagai instituisi pemegang otoritas harus mampu menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha untuk menguji akuisisi tersebut. Dalam melakukan pengujian, KPPU harus bertolak dari analisis kekuatan pasar yang mengedepankan aspek pangsa pasar, posisi dominan dan SLC.

          Ketiga aspek dari kekuatan pasar untuk melengkapi penilaian KPPU atau penerapan syarat-syarat perdagangan yang dilakukan PT CIpada tahun 2005. Dengan menggunakan ketiga aspek tersebut diharapkan penerapan UU Persaingan Usaha menjadi lebih membumi, sekaligus menjadi bentuk penemuan hukum oleh KPPU terhadap ketentuan yang abstrak dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Khusus untuk akuisisi digunakan konsep SLC tetapi di Indonesia konsep tersebut bersembunyi didalam terminology hukum lain seperti persaingan usaha tidak sehat. SLC yang sudah menjadi konsep hukum persaingan usaha secara global perlu diadopsi secara gambling dalam UUP Persaingan Usaha.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)


         DORIYAH PANJAITAN (22210154)


         LUFY WAHYUNI (24210069)


         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)