Senin, 04 Juni 2012


PRINSIP “PANG PADA PAYU” PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET DIHUBUNGKAN DENGAN ABIRTASE SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN HUKUKUM EKONOMI INDONESIA

I. NYOMAN BUDIARNA

ABSTRACT

 

Conflict is always part of the way of life and that includes the bussines sociey. All a long there lifes, human, reltron art always colour with conflict. In the tradisional society conflict sometimes where solvet not in a peacefull ways. Modern society most of the time solves their problem peacefully with the help of a neutral thrid party. Yudicial court is facilitated by the government to solve conflict between to conflicting paties in a certain society, because the need to solve conflict in one sociats is different from the other. Generqaly bussines people wants a quick solution, in a closed courts by judge who understand the subtanse of the problem related to the conflict. For them the way out tought judicial courts is not effecient and full of shortcomings. And with these shortcoming they do not know when there will be settlement because all depend on the judicial bearucracy.

PENDAHULUAN

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa salah satu tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah memajukan kesejahteraan umum. Pembenahan Sistem dan Politik Hukum merupakan salah satu prioritas dalam PP No. 7 Th. 2005 tentang RPJMN yang merupakan pengejawatan dari Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintah berdasarkan sistem kontisusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal tersebut ada tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supermasi hkum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penengakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
 
Industri perbankan merupakan komponen penting sebagai pendukung dan penggerak sektor rill. Oleh karenanya, kebijakan di sektor perbankan akan berpengaruh dan memiliki implikasi terhadap pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Prinsip “Pang Pada Payu”adalah bentuk prinsip yang dianut oleh masyarakat Hindu di Bali dasn prinsip inilah yang melandasi setiap kegiatan manajemen PT.Bank Sinar Harapan Bali, yaitu dengan cara penerapan prinsip saling memberi dan menerima (Resiprositas) sepanjang telah menjadi satu kesatuan untuk kemajuan bersama. Ini adalah salah satu cara menyelesaikan sengketa kredit macet dengan menghormati dan memperkuat kearifan dari hukum adat yang bersifat lokal untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan indonesia.

PEMBAHASAN

Perihal keuangan negara memang mendapat perhatian cukup besar dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yakni dalam Bab VIII yang memuat antara lain ketentuan tentang Bank Sentral yang independen dan susunan, kedudukan dan kewenangannya ditentukan oleh undang-undang. Sehubungan dengan itu maka UU No. 23 Tahun 1999 dan yang dipertahankan dalam UU No. 3 Tahun 2004 telah menetapkan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Bank Indonesia sebagai bank sentral berwenang untuk membuat peraturan agar perbankan menjadi selalu sehat. Bank Indonesia juga mendapat tekanan dari lembaga pengatur perbankan internasional yakni Basel Committee on Banking Supervision karena ketentuan Bank Sentral Dunia juga masih memberikan berbagai kelonggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat. Industri perbankan memiliki peran yang begitu besar dan dominan dalam sistem keuangan suatu negara. 

Salah satu penyebab utama terjadinya krisis perbankan adalah karena sangat kurangnya penerapan good corporate governance yang bukan saja pada industri perbankan, akan tetapi juga pada sektor swasta lainnya dan sektor pemerintahan, termasuk Bank Indonesia.
Oleh karena itu, untuk melakukan program restrukturasi perbankan sekarang ini setidak-tidaknya terdapat dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penyelesaian aset bermasalah, dan Kedua, mengupayakan terciptanya  good corporate governance.
Dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia salah satu cara yaitu dengan menciptakan dan memberikan pelayanan di bidang keuangan. Kenyataannya, fasilitas dan pelayanan perbankan hanya terkonsentrasi di perkotaan sedangkan masyarakat di pedesaan tidak tersentuh, sehingga menimbulkan kesenjangan antara kota dan desa.
Di dalam melaksanakan fungsinya, perbankan mengalami masalah kredit macet. Sengketa kredit macet adalah bagian dari kredit bermasalah yang dimiliki oleh bank. Setiap bank pasti mengharapkan tidak pernah mengalami kredit bermasalah, namun harapan tersebut tidak mungkin terjadi, karena setiap bank pasti menghadapi kredit bermasalah kecuali bagi bank-bank yang baru berdiri.
Arbitrase di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang. Hal ini disebabkan karena arbitrase sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan sejak berlakunya Kitab UU Hukum Acara Perdata Belanda di Indonesia. Sejarah perkembangan arbitrase di Indonesia mendapat momentumnya dengan terbentuknya Badan Arbitrase Nasional pada tanggal 3 Desember 1977.

KESIMPULAN

Bank tidak mungkin terhindar dari kredit bermasalah. Kredit yang bermasalah merupakan penyebab kesulitan terhadap bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat kesehatan bank itu sendiri, oleh karena itu bank wajib menghindarkan diri dari kredit bermasalah atau kredit macet.
Hal yang diperhatikan dalam kebijakan penanganan kredit bermasalah di antaranya adalah masalh administrasi kredit, kredit yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu perlakuan terhadap kredit yang tunggakan bunganya dikapitalisir ( kredit plafondering ).
Pemilihan arbitrase untuk penyelesaian sengketa kredit macet antara kreditur dan debitur pada lembaga keuangan atau bank karena arbitrase ternyata memiliki beberapa kelebihan dan kemudahan.
Manfaat penyelesaian utang piutang dilingkungan masyarakat Hindu di Bali yang di selesaikan dengan prinsip “Pang Pada Payu” sangat besar pengaruhnya terhadap penyelesaian sengketa kredit macet pada Lembaga Pengkreditan Desa di Bali, mengingat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
Dengan demikian, apabila prinsip “Pang Pada Payu” dapat dijadikan peraturan Lembaga Perkreditan Desa yang dikeluarkan oleh BPD Bali sebagai pembina dan pengawasnya, dan peraturan ini bernaung dibawah payung hukum UU Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa, dengan model Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan , dan model ini diakui sebagai model penyelesaian sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan mendasarkan pada kepentingan para pihak dalam rangka mencapai win-win solution, maka upaya pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia dapat diwujudkan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sekretariat Jenderal MPR RI 2002 (Hasil Amandemen dan Proses Amandemen Secara Lengkap Pertama 1999 – Keempat 2002), Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2002, hal. 59
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, hal. 85
Zulkarnaen Sitompul, Ibid, hal. 2 (Lihat Gillian G. Garcia (1), “Protecting Bank Deposits”, IMF, Economic Issue No. 9, 1997, hal. 1)
Yunus Husein, Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum, Jakarta : FH – UI Pascasarjana, 2003, hal. 1


ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)

         DORIYAH PANJAITAN (22210154)

         LUFY WAHYUNI (24210069)

         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

 

 

subjek dan objek hukum


ASPEK HUKUM PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BUMD DALAM MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI DI INDONESIA

ABDUL THALIB

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

Jalan Kahuripan Nasution Pekanbaru

 

ABSTRACT


Regional autonomy gives each region the oppurtunity to take care of its own business.  In order to meet its needs, each regional government must compete so as to increase its earnings in each sector. One main ways through which they do this is raising earnings through regional taxes. Something else which also can be done is establishing badan usaha milik daerah (Regional Government Trade Bodies) much like state owned businesses but at the regional level. These various businesses respectively can have their own regulations.

PENDAHULUAN

Pada dasarnya bentuk-bentuk badan usaha (business organization) yang ada di Indonesia saat ini berasal dari peninggalan kolonial Belanda. Sebagian bentuk badan usaha telah berganti nama ke dalam istilah bahasa Indonesia. Sisanya masih tetap menggunakan nama aslinya. Nama-nama lama yang masih terus digunakan itu misalnya Maatschap, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennotschap (CV). Sedangkan yang telah berganti nama dengan sebutan yang telah diindonesiakan seperti Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya bernama Naamloze Vennotschap (NV).
Bentuk-bentuk Badan Usaha terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Maatschap atau Persekutuan, VOF atau Vennootschap Onder, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennootschap (CV).
 Vennootschap (CV).
Perusahaan dibedakan atas dasar kepemilikannya, Pertama, Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang berbentuk PT. Kedua, Perusahaan Swasta yang modalnya dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan Terbatas ada empat, yaitu Perseroan Terbatas biasa, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (UUPMA No. 1 Tahun 1967), dan Perusahaan Perseroan.

PEMBAHASAN

UUD, Perjanjian-perjanjian, UU dan kebiasaan-kebiasaan dan lain sebagainya merupakan sumber hukum memiliki kewenangan dan kekuatan mengatur dan memaksa. Hukum memperoleh otoritas yang diperoleh dari sumber hukum.
Hukum Perusahaan juga memiliki sumber hukum yakni Kitab UU Hukum Perdata, Kitab UU Hukum Dagang yang keduanya telah diundangkan pada waktu yang bersamaan, berdasarkan Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23 dan telah dibukukan.

Di Indonesia, masing-masing bentuk perusahaan memiliki aturannya sendiri-sendiri. Perusahaan itu baik berupa Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (perum) maupun Perusahaan Perseroan (Persero). Khusus Perjan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969.
Perusahaan Jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan  Jawatan sering disebut sebagai Departemental Agency. Sumber modal perushaan negara itu berasal dari pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh negara kepada suatu perusahaan negara dan yang belum dilunasi karena pengeluaran-pengeluaran guna persiapan, pendirian, perluasan, dan pembaharuan.
Bentuk-bentuk Perusahaan Jawatan dibawah pengaturan IBW, seperti : Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda Negeri, Pusat Perkebunan Negara, Jawatan PTT, jawatan Kereta Api, dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan IBW ini terletak dalam bidang hukum publik, khususnya hukum administrasi negara (hukum tata pemerintahan).
Keseluruhan perusahaan ini langsung diawasi oleh Departemen Keuangan. Semua anggaran belanja negara yang harus pula mendapat persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada bagian lain, Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 dan PP No.13 Tahun 1998 yaitu suatu BUMN, modal keseluruhannya dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan. Berbeda dengan PT yang seluruh modalnya terbagi atas saham.
Perum diadakn dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum dengan penyediaan barang atau jasa yang baik, sekaligus untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Perum memiliki tempat kedudukan dalam wilayah Negara RI yang ditentukan dalam anggaran dasar dan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Pendiriannya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh status badan hukum.

Kepengurusan suatu Perum dikelola oleh dewan direksi dengan jumlah paling banyak lima orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Keuangan, atas usul menteri dalam lingkup Perum tersebut.
Dewan direksi wajib menyusun dan menyiapkan program kerja jangka panjang lima tahun, merumuskan strategi kebijakan dalam kerangka pencapaian sasaran Perum ke depan. Dewan Direksi wajib membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang, dan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui menteri dari lingkup Perum selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai guna pengesahan dari Menteri Keuangan.
Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi usaha Perum. Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri terkait dan Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disusun oleh direksi.
Perusahaan lain yang penting dicermati adalah Persero. Persero adalah salah satu bentuk usaha negara yang timbul kemudian sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur bentuk-bentuk usaha negara yang semula berbentuk Perusahaan Negara (PN), berdasarkan UU No. 9 Prp Tahun 1960.
Khusus untuk Perseroan, dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) maka dengan sendirinya bentuk Perseroan Terbatas harus merujuk aturan dalam UU tersebut yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHD.
Untuk setiap penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan terbatas, termasuk juga setiap perubahan  (penambahan atau pengurangan) harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persero yang berbentuk Perseroan Terbatas milik usaha negara dipimpin oleh dewan direksi, yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas.  
 
 

KESIMPULAN

Badan Usaha terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan, Firma (Fa) dan Commanditaire Vennotschap (CV). Perusahaan itu terdiri dari perusahaan milik negara dan swasta. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang berbentuk PT. Sedangkan Perusahaan Swasta modalnya dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendirian suatu perusahaan, baik perusahaan negara maupun swasta harus mengikuti langkah-langkah prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dilihat dari aspek  hukum perusahaan dibedakan dalam dua kategori, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (legal entity) dan yang tidak berbadan hukum (non-legal entity). Badan usha dengan berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Diluar ini adalah dikategorikan ke dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

 

A.  Effendy Choirie, Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, Jakarta : LP3ES Indonesia, 2003.
CST.  Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
Djokosantoso Moejino, Reinvensi BUMN : Empat Strategi Membangun BUMN Kelas Dunia, Jakarta : Media Komputindo, 2004.
R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Bandung : Alumni, 1987.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal



ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)

         DORIYAH PANJAITAN (22210154)

         LUFY WAHYUNI (24210069)

         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

reviu jurnal wajib daftar perusahaan

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Penulis: Edi Wahjuni S.H, M.Hum
Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila
I. Pendahuluan
  Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam pengaturan pelaksanaannya. Agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjamin kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan diwajibkan melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan perusahaannya dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta ketenangan dalam menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3 tahun 1982). Dengan adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah mengetahui dan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan demikian pemerintah dapat segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus diambil guna menciptakan kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat, dan tertib dalam bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan kepada dunia usaha.
II. Abstrak
   Wajib daftar perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan. Wajib daftar perusahaan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, melindungi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara jujur serta memenuhi asas publisitas sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
   Asas yang terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan undang-undang yang telah didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan harus diumumkan kepada public atau masyarakat umum. Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, maka dicantumkan didalam daftar perusahaan dan perusahaan itu akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
III. Kesimpulan
   Asas publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas publisitas dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan atau ketentuan yang ada dalam pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Sifat terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap penerapan asas publisitas. 
IV. Saran
Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2 hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau masyarkat.

Hukum pajak dalam pembangunan ekonomi



Peranan HUkum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi
Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila
Oleh : HADION WIJOYO
Dosen tetap fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.



ABSTRAK

Sejak harga minyak mentah di pasaran tahun 1982-1983 sampai dengan saat ini permerintah mulai mencari alternative sumber penerimaan yang lain.hal ini harus tetap di lakukan agar tetap menjaga dan menjamin kelangsungan proses pembangunan nasional.Alternatif yang di pilih adalah dengan menggali sumber penerimaan dari sector nonmigas yang si dalam termasuk sector pajak.
Hal ini sejalan dengan amanat garis garis besar haluan Negara. Memperhatikan prinsip transparansi transparansi,disiplin ,keadilan .efisiensi ,efektifitas.untuk membah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negri.
Pembaharuan system perpajakan nasional di maksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional  yang secara keseluruhan lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hokum,menunjang investasi,dan meningkatkan daya  saing persaingan  Indonesia,menunjang pertumbuhan dan pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan system perpajakan.
PENDAHULUAN

Kepastian hokum dan jaminan keadilan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab  Negara berdaulat.dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa  dan bernegara serta menggerakan roda pemerinthan, kepastian hokum dan jaminan keadilan di wujudkan dengan undang undang. Mulai dari reformasi perpajakan tahun 1994 dan 2000 yang mengubah semua undang undang perpajakan dan begitu banyak perratura n pemerintah ,keputusan mentri  keuangan ,keputusan direktorat jendral pajak  bahkan beratus’ surat edaran dari direktorat  jendral  pajak di keluarkan setiap minggu. Bigitu banyak nya peraturan perpajakan maka seringkali biasanya para pengusaha baik investor yang merupakan wajib pajak merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada

PEMBAHASAN

Urgensi  Pjak dalam Pembangunan
Bangsa Indonesia sekarang ini sedang mengalami banyak problem. Problem tersebut di antaranya  masalah kesenjangan ekonomi  dan social, pengangguran , rendahnya penanaman modal, rendah nya keterampulan tenaga kerja rendah nya penghasilan perkapita ,rendahnya tingkat keaamanaan,rendahnya kapasitas hokum,meningkatnya kesejahteraan,dan sebagian masalh sosialini  di Indonesia.kesejahteraan social sangat tajam terjadi  karna minimnya kepatuhan membayar pajak di masyarakat sehingga fungsi distribusi pendapatan yang lebih adil dari pajak tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Disamping reformasi hokum pajak yang terus di lakukan guna pengamanan penerimaan Negara dari sector pajak.pemerintah selalu berupaya alam memberikan kontribusi  dana kepada Negara sebagai cerminana dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara untuk mensingkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan hokum pajak yang ada di Indonesia.

PERANAN HUKUM PAJAK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA
                Tnpa mengingkari paradikama masyarakat sekarang yang masih terpuruk dalam krisis ekonomi pemerintah dengan  dengan kebijakan fiscal mengisyaratkan untuk dapat memelihara dan mempertahankan disiplin kebijakan makro  sebagai kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan.
Peranan pajak terhadap pendapatan sangat dominan terhadap pendapatan Negara . ini terjad karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontibusi dana kepada Negara sebagai cerminan dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara yang di atur oleh perundang undangan.

PERANAN HUKUM PAJAK DALAM INVESTASI
Dalam rangka pembangunan nasional disadari akan pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik modal dalam negri atau pihak asing. Dalam menjaga upaya perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan oleh garis garis besar haluan Negara.
Dalam penghitungan pendapatan nasional , investasi meliputi seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang modal dam pembelanjaan untuk mendirikan industry industry. Pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah dan pertambahan dalam stock barang pengusahaan.
Agar pembeliaan fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan oertumbuhan dan pemerataan  pembangunan nasional  maka berdasarkan peraturan pemerintah no 34 tahun 1994 di berikan batasan mengenai kreterian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu.
Untuk meningkatkan investasi yang lebih baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pasal 16B undang undang no 18 tahun 2000 tentang PPN  dan PPnBM terdapat ketentuan bahwa dengan peraturan pemerintah dapat di tepatkan  bawhwa pajak terutang tidak di punggut  sebagian atau keseluruhannya.baik untuk sementara waktu  maupun untuk selamanya. Atau di bebaskan dari pengenaan apajak yang pada dasar nya  berisi perlakuak n=kusus yterutama fasilitas PPn tdk di pungut atau di bebaskan.

PENUTUP

Peranan hokum pajak dalam  dalam  pembangunan ekonomi. Secara keseluruhan sangat signifikan . hal ini terbukti dengan terus meningkatnya penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun . hal ini terlepas dari reformasi  di bidang hokum pajak  yang terus di lakukan pemerintah . hal ini tercermin dalam perubahan perubahan yang di lakukan pemerintah terhadap oeraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Antara lain pertubahan terhadap UU ketentuan umum dan tatacara perpajakan , pajak pertambahan nilai barang dll.
Peranan pajak terhadap investasi  menunjukan hal yang tidak bgitu berarti.  Hal ini di sebakan karena  aturan perundang undangan perpajakan khusus  khususnya PPN  di nilai kalangan investor domestic maupun  asing sangat emberatkan  mereka dalam mengembangkan uasaha di Indonesia. Dengfan tariff tanggal besal 10% PPN di kenakan pada setiap  mata rantai produksi  dan distribusi barang maupun jasa kena pajak. Sehingga impor barang  secara terhutang PPN 10%.

DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht.1961.pengantar dalam hokum Indonesia.bandung.pt,ichtisar
Muchtar kusumaatmadja.2002.konsep konsep hokum dalam pembangunan .bandung:alumni
R santoso Brotodiharjo.1992.pengantar analisis pendapatan nasional edisi kelima. Yogyakarta: liberty
S.Munawir.1992. Perpajakan. edisi keempat. Yogyakarta: penerbit Liberty
Undang undang dasar 1945( amandemen)
Kompas .18April 2000
Bisnis Indonesia , tanggal 21 Maret 2003.
Bisnis Indinesia tanggal 31 Maret 2003
Bisnis Indonesia tanggal 30 Agustus 2003
Siura Pembaruan, tanggal 4 Maret 2003
Neraca, Tanggal  11 April 2003







Minggu, 03 Juni 2012

jurnal wajib perusahaan

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Penulis: Edi Wahjuni S.H, M.Hum
Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila
I. Pendahuluan
  Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam pengaturan pelaksanaannya. Agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjamin kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan diwajibkan melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan perusahaannya dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta ketenangan dalam menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3 tahun 1982). Dengan adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah mengetahui dan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan demikian pemerintah dapat segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus diambil guna menciptakan kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat, dan tertib dalam bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan kepada dunia usaha.
II. Abstrak
   Wajib daftar perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan. Wajib daftar perusahaan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, melindungi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara jujur serta memenuhi asas publisitas sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
   Asas yang terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan undang-undang yang telah didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan harus diumumkan kepada public atau masyarakat umum. Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, maka dicantumkan didalam daftar perusahaan dan perusahaan itu akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
III. Kesimpulan
   Asas publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas publisitas dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan atau ketentuan yang ada dalam pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Sifat terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap penerapan asas publisitas. 
IV. Saran
Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2 hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau masyarkat.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/342092836_0852-6206.pdf

HUKUM PERIKATAN


Reviuw Jurnal HUKUM PERIKATAN 

Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila

Oleh Ysmedi Yusuf
Judul : Hukukm Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi

ABSTRAK
Kegiatan perekonomian yang menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomisatau perbuatan hukum yang dapat di nilai dengan harta kekayaan pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum perikatan dapat di lihat alam kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi ,perbankan, pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain lainnya yang menganut kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 Kuhper sebagai induk hukum perikatan yang banyak di gunakan dalam hubungan hukum masyarakat.

PENDAHULUAN
Hukum Bertujuan mengatur kepentingan manusia dalam rangka pergaulan manusia dalam masyarakat. Kepentngan manusaia dalam masyarakat begitu luas. Mulai dari kepentingan pribadi,pribadi dengan masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi,seperti hukum dagang dan hukum perdata. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dan badan hukum untuk menyelesaikan berbagai kepentingan antar pribadi atau badan hukum di dalam suatu hubungan hukum tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat di nilai dari harta kekeyaan seseorang atau badan hukum

PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanii untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan hukum antar dua orang di sebut hukum perikatan. Kedua belah pihak sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang timbul dari UU timbul karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan oleh undang undang.
Dalam melakukan kontrak atau interaksidalam melakukan hukum perikatan banyak menggunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan yang timbul adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan” perundang undangan .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
1.    Kesepakatan para pihak : para pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian harus sesuai kehendak dengan persetujuan untuk melakukan sesuatu perikatan.dalam melaksankan perjanjian tidak boleh di dalamnya terdapat unsur unsur penipuan ,kekhilafan,dan paksaan ,sehingga perikatan tersebut dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur atau debitur.
2.    Kecakapan para pihak : para phak yang melakulam melakukan  perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai pendukung hak kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek Tertentu : Objek tertentu artinya para pihak dala melaksanakan perjanjian atau perikatan haarus mempunyai tujuan sebagai mana yang telah di tetapkan pada saat kesepakatan terjadi. Perikatan mempunyai tujuan berupa prestasi yang harus di lakukan oleh masing masing pihak.
4.    Sebab yang halal : dalam melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole melawan undang ndang,kebiasaan dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian mempunyai anasir kebebasan ,paa pihak tidak melaksnakan perjanjian yang bertententangn dengan hukum peraturan perundangan.

SUBJEK HUKUM PERIKATAN
-       Perusahaan perorangan
-       Perusahaan persekutuan
-       Persekutuan komanditer
-       Perseroan firma
-       Perseroan terbatas

PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
-       Jual beli
-       Sewa menyewa
-       Asuransi

Wansprestasi hukum perikatan :
-       Tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
-       Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
-       Terlambat dalam melaksanakan perjanjian.
-       Melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.

Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
-       Meminta pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
-       Meminta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
-       Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi.
-       Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian.

Sanksi hukum akibat wansprestasi:
-       Ganti kerugian berupa biaya,rugi dan bunga.
-       Pembatalan perjanjian.
-       Peralihan resiko.

KESIMPULAN
            Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat berharga,perjanjian kerja,pasar modal dan lainnya sepanjang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepantingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Dasar hukum melaksanakan perikatan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat.
            Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER. Benda sebagai objek perikatan atau desebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan benda tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perikatan.

DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang Richard Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta








Tgas softskill HUKUM PERDATA

Reviuw Jurnal Hukum Perdata
 NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIYAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFY WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
 



Judul 
Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima
 oleh : G SRI NURHARTATO

Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi.
Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.
Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Pembahasan

hak kebebasan dan keistimewaan dipolomtik yang di beri kepada pejabatanggota keluarga yang biasanyaadalan penunjang kelancaran tugas negara yang di wakiliagar bisa berlangsung secra efisien. meskipun demikiannukan nerarti pejabt diplomtik bisa bebas melakukan pelanggaran hukum yng ada
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.

pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.

KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA

meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.

menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima
-  kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima

Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.

KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA

Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang negara penerima.

KEKEBALAN YURIDIKSI  HUKUM ACARA


Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan duplomatik namun tanp adanya penagguhan  tidak setiap keputusan pengadilan dapat di eksekusi.
 
 
 
Kesimpulan :

-Penegakan hukum yang dapat di lakukan  klo ada pejabat diplomati atau keluarga melkukan hukum pidanaatau perdata di negara penerima tergantung  dari jenis pelanggaran hukumnya.

- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik  tidak mengtur secar tegas  sangsi yng dapat diberikan  kepada pejabat diplomatiiik.


Daftar pustaka

Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum  internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta

Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2

Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York

Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung