Minggu, 03 Juni 2012

jurnal wajib perusahaan

Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Penulis: Edi Wahjuni S.H, M.Hum
Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila
I. Pendahuluan
  Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam pengaturan pelaksanaannya. Agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjamin kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan diwajibkan melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan perusahaannya dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta ketenangan dalam menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3 tahun 1982). Dengan adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah mengetahui dan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan demikian pemerintah dapat segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus diambil guna menciptakan kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat, dan tertib dalam bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan kepada dunia usaha.
II. Abstrak
   Wajib daftar perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan. Wajib daftar perusahaan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, melindungi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara jujur serta memenuhi asas publisitas sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
   Asas yang terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan undang-undang yang telah didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan harus diumumkan kepada public atau masyarakat umum. Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, maka dicantumkan didalam daftar perusahaan dan perusahaan itu akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
III. Kesimpulan
   Asas publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas publisitas dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan atau ketentuan yang ada dalam pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Sifat terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap penerapan asas publisitas. 
IV. Saran
Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2 hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau masyarkat.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/342092836_0852-6206.pdf

HUKUM PERIKATAN


Reviuw Jurnal HUKUM PERIKATAN 

Anggota Kelompok:
  • ·      Doriah Afni Panjaitan 22210154
  • ·         Lufi Wahyuni Azizah
  • ·         Mira Meidiani Suryadi
  • ·         Muhammad Naufal
  • ·         Vira Aqmarina Sabila

Oleh Ysmedi Yusuf
Judul : Hukukm Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi

ABSTRAK
Kegiatan perekonomian yang menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomisatau perbuatan hukum yang dapat di nilai dengan harta kekayaan pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum perikatan dapat di lihat alam kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi ,perbankan, pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain lainnya yang menganut kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 Kuhper sebagai induk hukum perikatan yang banyak di gunakan dalam hubungan hukum masyarakat.

PENDAHULUAN
Hukum Bertujuan mengatur kepentingan manusia dalam rangka pergaulan manusia dalam masyarakat. Kepentngan manusaia dalam masyarakat begitu luas. Mulai dari kepentingan pribadi,pribadi dengan masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi,seperti hukum dagang dan hukum perdata. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dan badan hukum untuk menyelesaikan berbagai kepentingan antar pribadi atau badan hukum di dalam suatu hubungan hukum tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat di nilai dari harta kekeyaan seseorang atau badan hukum

PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanii untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan hukum antar dua orang di sebut hukum perikatan. Kedua belah pihak sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang timbul dari UU timbul karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan oleh undang undang.
Dalam melakukan kontrak atau interaksidalam melakukan hukum perikatan banyak menggunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan yang timbul adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan” perundang undangan .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
1.    Kesepakatan para pihak : para pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian harus sesuai kehendak dengan persetujuan untuk melakukan sesuatu perikatan.dalam melaksankan perjanjian tidak boleh di dalamnya terdapat unsur unsur penipuan ,kekhilafan,dan paksaan ,sehingga perikatan tersebut dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur atau debitur.
2.    Kecakapan para pihak : para phak yang melakulam melakukan  perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai pendukung hak kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek Tertentu : Objek tertentu artinya para pihak dala melaksanakan perjanjian atau perikatan haarus mempunyai tujuan sebagai mana yang telah di tetapkan pada saat kesepakatan terjadi. Perikatan mempunyai tujuan berupa prestasi yang harus di lakukan oleh masing masing pihak.
4.    Sebab yang halal : dalam melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole melawan undang ndang,kebiasaan dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian mempunyai anasir kebebasan ,paa pihak tidak melaksnakan perjanjian yang bertententangn dengan hukum peraturan perundangan.

SUBJEK HUKUM PERIKATAN
-       Perusahaan perorangan
-       Perusahaan persekutuan
-       Persekutuan komanditer
-       Perseroan firma
-       Perseroan terbatas

PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
-       Jual beli
-       Sewa menyewa
-       Asuransi

Wansprestasi hukum perikatan :
-       Tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
-       Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
-       Terlambat dalam melaksanakan perjanjian.
-       Melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.

Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
-       Meminta pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
-       Meminta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
-       Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi.
-       Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian.

Sanksi hukum akibat wansprestasi:
-       Ganti kerugian berupa biaya,rugi dan bunga.
-       Pembatalan perjanjian.
-       Peralihan resiko.

KESIMPULAN
            Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat berharga,perjanjian kerja,pasar modal dan lainnya sepanjang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepantingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Dasar hukum melaksanakan perikatan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat.
            Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER. Benda sebagai objek perikatan atau desebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan benda tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perikatan.

DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang Richard Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta








Tgas softskill HUKUM PERDATA

Reviuw Jurnal Hukum Perdata
 NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIYAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFY WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
 



Judul 
Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima
 oleh : G SRI NURHARTATO

Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi.
Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.
Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Pembahasan

hak kebebasan dan keistimewaan dipolomtik yang di beri kepada pejabatanggota keluarga yang biasanyaadalan penunjang kelancaran tugas negara yang di wakiliagar bisa berlangsung secra efisien. meskipun demikiannukan nerarti pejabt diplomtik bisa bebas melakukan pelanggaran hukum yng ada
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.

pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.

KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA

meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.

menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima
-  kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima

Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.

KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA

Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang negara penerima.

KEKEBALAN YURIDIKSI  HUKUM ACARA


Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan duplomatik namun tanp adanya penagguhan  tidak setiap keputusan pengadilan dapat di eksekusi.
 
 
 
Kesimpulan :

-Penegakan hukum yang dapat di lakukan  klo ada pejabat diplomati atau keluarga melkukan hukum pidanaatau perdata di negara penerima tergantung  dari jenis pelanggaran hukumnya.

- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik  tidak mengtur secar tegas  sangsi yng dapat diberikan  kepada pejabat diplomatiiik.


Daftar pustaka

Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum  internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta

Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2

Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York

Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung


                  

Senin, 30 April 2012

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


ABSTRAK

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".Sebelum dikeluarkannya undang-undang no.5 tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah”

PENDAHULUAN
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
PEMBAHASAN
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
  • Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
  • Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertical
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6  Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
  • Monopoli
  • Monopsoni
  • Penguasaan pasar
  • Persekongkolan
1.7 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.      Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.      Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.      Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
1.8  Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
  • ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
1.9 Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
          Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.


NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIYAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFY WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
 

PERLINDUNGAN KONSUMEN


 REVIU JURNAL
Perlindungan konsumen

ABSTRAK
Istilah Multi Level Marketing (MLM) memang sudah sangat familiar dengan kita. Tetapi kalau boleh jujur pada awal pemunculannya, MLM sarat dengan kotroversi. Banyak dari mereka mempertayakan, apakah benar system penjualan ala Multi Level Maketing benar-benar menguntungkan? Apakah benar tidak mengandung resiko bagi sang konsumen? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang timbul di benak kita.
Beberapa hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku efektif tanggal 20 April 2000. Undang-undang Perlindungan Konsumen telah lama dinantikan oleh banyak pihak karena ketentuan Hukum yang melindungi kepntingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai, karena pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa.
Proses globalisasi ekonomi yang sekarang berlangsung akan memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi batas wilayah Negara. Keluar masuknya barang dan jasa akan mempunyai manfaat bagi konsumen. Konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang dibutuhkan, banyak alternative untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, antara lain dengan Sistem Penjualan yang Berjenjaang atau Multi Level Marketing (MLM). Namun disisi lain timbul dampak negative, yaitu konsumen akan menjadi sasaran atau objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tetapi sayangnya tidak sedikit masyarakat yang pernah terjebak dalam system penjualan berkedok MLM, seperti praktek bank gelap, money game, skema piramida, arisan berantai, dan lain sebagainya yang menjerumuskan dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam melihat dan memanfaatkan era globalisasi ini. Untuk itu perlu ditingkatkan harkat dan martabat konsumen yang dilakukan melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemandirian konsumen, untuk melindungi dirinya dan disisi lain perlu pula dtumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1. Asas manfaat
Harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagikepentingan konsumen danpelaku secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dan haknya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan
Memberi jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,  menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen :
  1. Hak konsumen
    1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
    2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
    3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
    4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
    5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian   sengketa perlindungan konsumen secara patut.
    6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
    7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
    8. Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
    9. Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  1.  
    1. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
    2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
    3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Hak pelaku usaha
  2. Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
  3. Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
  4. Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
  5. Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
  6. Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
  1. Kewajiban pelaku usaha
    1. Beritikat baik
    2. Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
    3. Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
    4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
    5. Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
    6. Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
    7. Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim , dll.

KESIMPULAN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm


NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIYAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFY WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)