Senin, 30 April 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



  • ABSTRAK

Kita pasti sudah sering mendengar kata hukum, kita juga sudah tahu kita harus mematuhi hukum yang berlaku di negara kita dan jika kita melakukan suatu hal yang melanggar hukum maka kita akan mendapatkan sanksi sesuai dengan isi pasal yang kita langgar, jadi secara tidak langsung hukum mengatur kehidupan kita. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum dan hukum ekonomi, dibawah ini saya akan memaparkan pengertian, tujuan, sumber dan contoh dari hukum dan hukum ekonomi.

  • PENDAHULUAN

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dapat disimpulkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. 
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Sumber hukum dibagi menajdi dua, sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terdapat dua macam, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

  • PEMBAHASAN 

 
Tujuan hukum menurut beberapa ahli : 
  1.  Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. 
  2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai berikut:
  1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva. 
  2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa

Berikut ini merupakaan sumber – sumber hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945  
  2. Ketetapan MPR  
  3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
  4. Peraturan Pemerintah 
  5. Keputusan Presiden  
  6. Peraturan pelaksana lainnya 
  7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan) 
  8. Traktat
 
Kaidah atau Norma

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin. Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat. Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain. Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
Agama 

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 
Hukum ekonomi lahir di sebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi berfungsi sebagai pengatur dan pembatas kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi 
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 
  2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

  • KESIMPULAN


Jadi dapat di simpulkan bahwa hukumadalah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain, contohnya semakin tinggi bunga bank maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa, dan begitupun sebaliknya jika bunga bank turun maka jumlah uang yang beredar akan meningkat dan akan terjadi peningkatan jumlah permintaan barang dan jasa. 



  •  SUMBER

NAMA KELOMPOK  (2EB06)   : 
1.  DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
2.  LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
3.  MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
4.  MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771) 
5.  VIRA AQMARINA SABILA (28210392)

Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum



  • ABSTRAK

    KITA MANUSIA BISA DIKATAKAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM YANG DARI LAHIR SAMPAI MENINGGAL MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BISA DI GUNAKAN DALAM LALU LINTAS HUKUM. JADI SETIAP WARGA NEGARA AKAN MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG SAMA DAN TIDAK DIBEDA-BEDAKAN. SEDANGKAN OBJEK HUKUM ADALAH SEGALA SESUATU BAIK HAK ATAUPUN BENDA YANG DAPAT DIMILIKI OLEH SUBJEK HUKUM.


  • PENDAHULUAN

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas orang dan Badan hukum.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. 

  • PEMBAHASAN


Manusia Biasa sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap. 
Manusia biasa (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. 
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : 
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). 
  3. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. 
  4. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : 
  1. Didirikan dengan akta notaris. 
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. 
  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. 
OBJEK HUKUM adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. 
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu : 
  1. Benda yang bersifat kebendaan 
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan. 
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu : 
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri. 
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas. 
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung. 
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik. 
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik

  • KESIMPULAN

    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

SUMBER



NAMA KELOMPOK      :
1.     DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
2.     LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
3.    MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
4.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
5.     VIRA AQMARINA SABILA (28210392)

REVIEW JOURNAL WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Judul : Wajib Daftar Perusahaan, Undang- Undang No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan bersifat Terbuka untuk semua pihak ( pasal 3).
Pengarang: Wahyuni Safitri, S.H.M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda) & Seri Diktat Universitas gunadarma oleh NELTJE F. KATUUK

Abstrak :
Dalam Undang- Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan. Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu- waktu dapat mengikuti keadaan dan perkembangan dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh termasuk Perusahaan asing, karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai indentitas dan hal- hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.

Pendahuluan:
Dalam Undang- Undang Wajib daftar Perusahaan (UUWDP), bahwa daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, dan berisikan hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan yang lain tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Unsur- Unsur Pengertian Perusahaan :
·         Badan usaha : Badan usaha yang menjalankan kegiatan bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Koperasi. Hal ini dapat kita ketahui melalui akta pendirian Perusahaan dan apabila belum memiliki akta pendirian Perusahaan dapat diketahui melalui izin usaha seperti pada perusahaan perseorangan (Persero).
·         Dalam bidang ekonomi : Objek dalam kegiatan ini ialah, harta kekayaan, yang bertujuan memperoleh kekayaan atau laba.
·         Terus- menerus : Baik Molengraaf, Polak, maupun pembentuk Undang- Undang menentukan bahwa kegiatan dalam bidang ekonomi dilakukan secara terus- menerus artinya tidak terputus- putus, tidak secara incidental, bersifat tetap dalam jangka waktu yang lama, yang jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin usaha.

Pembahasan :
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional secara umum dan khusus, serta perkembangan dunia usaha memerlukan adanya daftar usaha perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Kewajiban pendaftaran, dimana setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , maka para pemiliknya wajib melakukan pendaftaran.
Dasar Hukum Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itupada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).



Kesimpulan :
Dari hasil uraian cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur, yang mana bagi dunia usaha daftar perusahaan penting sekali mencegah dan menghindari praktek- praktek usaha yang tidak jujur ( persaingan penyeludupan, dsb).



NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)