Senin, 30 April 2012

REVIEW JOURNAL WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Judul : Wajib Daftar Perusahaan, Undang- Undang No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan bersifat Terbuka untuk semua pihak ( pasal 3).
Pengarang: Wahyuni Safitri, S.H.M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda) & Seri Diktat Universitas gunadarma oleh NELTJE F. KATUUK

Abstrak :
Dalam Undang- Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan. Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu- waktu dapat mengikuti keadaan dan perkembangan dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh termasuk Perusahaan asing, karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai indentitas dan hal- hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.

Pendahuluan:
Dalam Undang- Undang Wajib daftar Perusahaan (UUWDP), bahwa daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, dan berisikan hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan yang lain tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Unsur- Unsur Pengertian Perusahaan :
·         Badan usaha : Badan usaha yang menjalankan kegiatan bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Koperasi. Hal ini dapat kita ketahui melalui akta pendirian Perusahaan dan apabila belum memiliki akta pendirian Perusahaan dapat diketahui melalui izin usaha seperti pada perusahaan perseorangan (Persero).
·         Dalam bidang ekonomi : Objek dalam kegiatan ini ialah, harta kekayaan, yang bertujuan memperoleh kekayaan atau laba.
·         Terus- menerus : Baik Molengraaf, Polak, maupun pembentuk Undang- Undang menentukan bahwa kegiatan dalam bidang ekonomi dilakukan secara terus- menerus artinya tidak terputus- putus, tidak secara incidental, bersifat tetap dalam jangka waktu yang lama, yang jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin usaha.

Pembahasan :
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional secara umum dan khusus, serta perkembangan dunia usaha memerlukan adanya daftar usaha perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Kewajiban pendaftaran, dimana setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , maka para pemiliknya wajib melakukan pendaftaran.
Dasar Hukum Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itupada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).



Kesimpulan :
Dari hasil uraian cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur, yang mana bagi dunia usaha daftar perusahaan penting sekali mencegah dan menghindari praktek- praktek usaha yang tidak jujur ( persaingan penyeludupan, dsb).



NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

REVIUW JURNAL HAKI

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )


Judul : Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun 1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan.
 


Abstrak :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pendahuluan :
Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan Undang- Undang  No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa.

Pembahasan :

Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk  adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merk dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan- perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Kesimpulan :

Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku- buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.

Sumber https://mail.google.com/mail/?shva=1#drafts/133083a84e77b0ee , Buku Seri Diktat Universitas Gunadarma ( NELJTE F. KATUUK )

NAMA KELOMPOK      :

1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Jumat, 27 April 2012

tugas softskill *4


Tugas reviuw jurnal
Hukum perdata
Abstrak 

             Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
             Salah satu bidang Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara Subjek hukum adalah hukum perdata.

Pendahuluan
           
 Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
          
  Hukum perdata disebut pula Hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara ), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
        
Pembahasan

             Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris , misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.) yang berlaku di indonesia adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. 

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

a.       Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
b.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
c.        Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

1.      Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga , perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2.      Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
A.       benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah , bangunan dan kapal dengan berat tertentu).
B.      benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
C.      benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
3.      Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.      Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
     
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Kesimpulan :
   
                Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
               Di Indonesia Hukum perdata di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPer) yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), KUHPer di bagi menjadi 4 yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.       Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

             Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

ANGGOTA KELOMPOK 
1 . LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
2 . MIRA MEIDIANI S
3 . VIRA AQMARINA SABILA   
4. DORIAH AFNI PANJAITAN
5 . MUHAMMAD NAUFAL